Eks Bupati Kuansing Ungkap Pernah Beri Uang ke Orang Mengaku Pegawai KPK Rp650 Juta
Merdeka.com - Mantan Bupati Kuansing, Mursini mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia sudah dua kali menyuruh anak buahnya berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk memberi 'upeti' kepada orang tersebut dengan total Rp650 juta.
Pengakuan Mursini itu disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dana APBD Kuansing tahun 2017, Rabu (1/9). Dalam sidang itu, Mursini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dahlan.
Dakwaan Mursini dibaca secara bergantian oleh jaksa Rudi Heryanto, Riski Ramahtullah, Hendri, dan Imam Hidayat. Para jaksa membeberkan kronologi penyerahan uang tersebut. Mursini berada dalam Lapas Pekanbaru mengikuti sidang secara virtual, sedangkan jaksa secara tatap muka dengan hakim.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Tahap pertama, pemberian uang atas perintah Mursini dilakukan sebesar Rp500 juta. Terdakwa memerintahkan M. Saleh menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Kemudian Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Rencana penyerahan uang tersebut tuntas dilakukan.
Tak sampai di situ, beberapa waktu kemudian, Mursini kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK.
Sama seperti modus penyerahan uang sebelumnya, Mursini menyerahkan satu unit Handphone merk Nokia kepada M. Saleh. Di dalam handphone tersebut hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Saleh bersama saksi Verdi pun berangkat ke Batam, Kepulauan Riau menyerahkan uang titipan tersebut kepada orang yang mengaku pegawai KPK.
Adapun uang dengan total Rp650 juta itu diyakini oleh jaksa bersumber dari 6 kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.
"Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Tak hanya itu, nama mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini. Nama Andi Putra disebut menerima uang sebesar Rp 90 juta dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius.
Pemberian uang tersebut menurut jaksa atas perintah Mursini agar pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa diselesaikan secepatnya.
Jaksa menyebut Muharlius pernah dipanggil oleh Mursini untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017. Muharlius lantas menemui Andi Putra yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran saat itu.
Usai melakukan pertemuan dengan Andi Putra, jaksa menyampaikan, Muharlius memerintahkan anak buahnya Verdi Ananta yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sektdakab Kuansing untuk menyerahkan uang kepada Andi Putra. Verdi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta melalui seorang bernama Rino.
"Setelah saksi menyerahkan uang tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada terdakwa (Mursini)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Muharlius saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan korupsi 7 kegiatan di lingkungan Setdakabn Kuansing dengan nilai Rp 13 miliar. Kasus inilah yang menyeret Mursini.
Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.
Terpidana lainnya yakni Saleh, mantan Kabag Keuangan yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terpidana lainnya yakni Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Adapun total uang pengganti kerugian dari 5 terpidana tersebut mencapai Rp, 6,6 miliar lebih.
Surat dakwaan tersebut menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mursini terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Kristian Wuisan (KW) pihak swasta tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca Selengkapnya