Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Transjakarta M. Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Iya (M. Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi bansos)," kata Ali melalui pesan singkat, Rabu (15/3).
Kuncoro Wibowo diduga terlibat kasus korupsi bansos beras PKH saat menjabat Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
Perusahaan itu diketahui adalah salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero) yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.
Selain Kuncoro Wibowo, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Ali enggan membeberkan identitas mereka.
"Ada juga pihak lainnya," ucap Ali.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Ali mengungkapkan KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
KPK tidak menampik, dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan artinya ada sosok yang bakal menjadi tersangka.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali.
Ali menjelaskan, awal dari perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Menurut Ali, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan.
“KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” Ali menutup.
KPK Cekal Kuncoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Kuncoro Wibowo ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak Februari hingga Agustus 2023.
"WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Informasi pencekalan ini diungkap ke publik setelah Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta pada 13 Maret 2023. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Kuncoro Wibowo mundur karena alasan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Kuncoro Wibowo mundur sebagai Dirut Transportasi karena keluarga. Namun, Ismail tak menjelaskan lebih lanjut alasan keluarga yang dimaksud tersebut.
"Saya sempat menanyakan terkait alasan pengunduran dirinya. Kalau enggak salah (alasan) pribadi atau keluarga, keluarga kalau enggak salah. Kayaknya itu saja, saya enggak baca suratnya persis," kata Ismail ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/3).
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca Selengkapnya