Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pimpinan KPK Pastikan Tak Pernah Berikan JC Kepada Nazaruddin

Eks Pimpinan KPK Pastikan Tak Pernah Berikan JC Kepada Nazaruddin Pimpinan KPK Saut Situmorang. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan di era kepemimpinannya tidak pernah memberikan surat rekomendasi penetapan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). Pada Juni 2017, KPK memang menerbitkan surat keterangan bekerjasama atas nama Muhammad Nazaruddin, namun menurutnya bukan sebagai JC.

"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC) karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi, jadi yang diberikan surat keterangan bekerjasama," jelas Saut saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Saut menyebut, syarat utama seseorang mendapatkan JC yakni bukan merupakan pelaku utama dan membuka atau memberi keterangan kepada penegak hukum sehingga kasusnya berkembang pada pihak lain yang perannya lebih tinggi.

Menurut Saut, pemberian JC dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut umum, penyidik, pimpinan KPK dan lain sebagainya. Lagipula, menurut Saut, status JC diberikan saat proses hukum masih berjalan dan yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht," kata Saut.

Sebelumnya, Kabag Himas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan dua surat keterangan yang dikeluarkan KPK terhadap Nazaruddin dikategorikan sebagai JC. Hal tersebut yang menjadi landasan Ditjen Pas memberikan remisi kepada Nazaruddin.

"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Bantu Mutasi ASN Kenalannya, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Ada Privilage untuk Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Bantu Mutasi ASN Kenalannya, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Ada Privilage untuk Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Ghufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK

Nurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya