Eks Plt Kadis PU Mandailing Natal dijerat dua kasus korupsi
Merdeka.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Plt Kadis PU) Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Khairul Anwar Daulay, tidak hanya terjerat kasus suap yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dijatuhi hukuman dalam perkara yang menjeratnya bersama mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara, kali ini dia kembali terjerat perkara korupsi.
Hukuman teranyar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/5) petang. Mereka menjatuhi Khairul Anwar dengan hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Khairul Anwar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gudang dan aula Sekretariat Daerah Pemkab Madina pada 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 597 juta.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Majelis hakim menyatakan Khairul Anwar telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Khairul Anwar Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Berlian.
Selain hukuman penjara dan denda, Khairul Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 275 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dharma Sembiring meminta agar Khairul dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Begitupun, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Khairul Anwar melalui penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan jaksa, Khairul Anwar bersama tiga terdakwa lain yang sudah terlebih dahulu disidangkan, Zainal Alfisahrin (Direktur CV Kembar Pratama), Zulfikri Nasution (pengawas lapangan proyek) dan Souver Firdaus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), terlibat proyek pembangunan gudang dan aula Setda Pemkab Madina pada 2012. Pembangunan ini menelan anggaran Rp 1,293 miliar. Namun penyidik menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan belum selesai.
Sementara seluruh anggaran proyek telah dikeluarkan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 597 juta lebih. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca Selengkapnya