Embat Dana Desa, Kades dan Suaminya Diganjar 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur.
Mereka berdua divonis bersalah terkait kasus korupsi dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mojoagung.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Masing-masing divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun penjara, Jaksa pikir-pikir," kata Radityo, JPU Kejari Tuban, Senin, (1/4).
Selain vonis, masing-masing kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Serta uang pengganti kerugian negara Rp 202 juta yang telah dikembalikan terdakwa disita untuk dikembalikan ke negara.
"Denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti yang sudah dikembalikan dirampas untuk negara," tegas Jaksa muda itu.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat. Proyek itu menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.
Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Di tengah perjalanan, ternyata proyek itu tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.
Akibat proyek itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan Pasutri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya