Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Embat Dana Desa, Kades dan Suaminya Diganjar 1 Tahun Penjara

Embat Dana Desa, Kades dan Suaminya Diganjar 1 Tahun Penjara Persidangan korupsi dana desa di Desa Mojoagung,Tuban. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur.

Mereka berdua divonis bersalah terkait kasus korupsi dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mojoagung.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Orang lain juga bertanya?

"Masing-masing divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun penjara, Jaksa pikir-pikir," kata Radityo, JPU Kejari Tuban, Senin, (1/4).

Selain vonis, masing-masing kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Serta uang pengganti kerugian negara Rp 202 juta yang telah dikembalikan terdakwa disita untuk dikembalikan ke negara.

"Denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti yang sudah dikembalikan dirampas untuk negara," tegas Jaksa muda itu.

Untuk diketahui, kasus korupsi yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat. Proyek itu menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Di tengah perjalanan, ternyata proyek itu tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.

Akibat proyek itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan Pasutri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya