Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat terdakwa kasus korupsi kolam retensi divonis 14 bulan penjara

Empat terdakwa kasus korupsi kolam retensi divonis 14 bulan penjara Sidang kasus korupsi kolam retensi. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman kepada 4 terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Susanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/3).

Keempat terdakwa yakni, Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo (pensiunan PNS Dinas PSDA-ESDM), Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas proyek serta Konsultan Teknik sekaligus Direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho diganjar dengan hukuman 14 bulan penjara.

Oleh majelis hakim keempatnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sesuai dengan dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo, Imron Rosyadi, dan Tyas Sapto Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun dan dua bulan," ujar Gatot diwakili Alimin R Sudjono.

Selain pidana badan, keempatnya juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian untuk uang pengganti kerugian Negara dibebankan kepada dua petinggi PT HIT dalam putusan sebelumnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga dinyatakan oleh keempat terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejati Jateng menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama 1,5 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," ujar Jaksa Sri Heryono kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut terdakwa Nugroho Joko Purwanto yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama dengan tiga terdakwa di atas serta dua terdakwa lain masing-masing Direktur PT Harmony International Technology (HIT) Handawati Utomo dan Komisaris PT HIT Tri Budi Purwanto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Meski progres pengerjaan proyek baru mencapai 97 persen, namun pembayaran kepada rekanan telah dilakukan serta juga telah diserahterimakan.

Rosyid Hudoyo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak melakukan tugasnya dengan baik dengan memutus kontrak terhadap rekanan karena tidak tepat waktu dalam penyelesaian proyek yakni pada 29 Desember 2014.

Meski pernah menyampaikan peringatan tetapi dari pihak PT HIT Tri Budi terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai tepat pada akhir masa kontrak akhir Desember 2014.

Namun pada kenyataannya, terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan pada pengerukan kolam, kedalaman galian dan timbunan kurang dari perencanaan.

Kekurangan pada pekerjaan juga terjadi pada rumah jaga dan rumah pompa, kekurangan pada sheetpile dan pile cap serta pemasangan pompa berikut instalasinya karena kedalaman yang masih kurang.

Sedangkan terdakwa Tyas Sapto dari Prima Design diduga meminjam bendera CV Catur Eka Karsa yang dipimpin Imron Rosadi. Padahal sesuai ketentuan penyedia jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama untuk disubkontrakkan. PT Catur juga tidak melakukan tugas pengawasan dengan benar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya