Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Vendor Bansos Covid-19 Kompak Akui Setor Ratusan Juta ke Anak Buah Juliari

Empat Vendor Bansos Covid-19 Kompak Akui Setor Ratusan Juta ke Anak Buah Juliari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) menyebut telah memberikan fee komitmen kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan anak buah Juliari Peter Batubara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Para vendor ini adalah, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Pengakuan para vendor ini berawak pada saat hakim ketua Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.

"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Selanjutnya, Rocky menyebut terkait pemberian uang tersebut pernah diserahkan uang kepada Matheus sebesar Rp150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.

"Iya, 3 kali 50 juta," jawab Rocky.

"Berarti 150 juta? Untuk apa itu?" timpal Damis .

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," kata Rocky.

Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta menjawab pertanyaan serupa. Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp100 juta.

"Ada, Rp100 juta," jawab Raj.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk administrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," sambung Raj.

Tak berhenti disitu, Hakim Ketua Damis kembali bertanya hal serupa kepada Mochamad Iqbal yang diakuinya jika ikut menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Matheus.

"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.

Pemberian uang itupun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," papar Iqbal.

Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru menyebut tidak pernah menyerahkan kepada Matheus dan Adi.

"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?" tanya hakim.

"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.

Mendengar jawaban itu, Damis menegaskan agar Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.

"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci 50 juta, 50 juta, anda ubah lagi keterangan saudara?" kata Damis

"Saya tidak mengatakan seperti itu," timpal Erwin.

Sebelumnya dakwaan, Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos
Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos

Ngabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Faisal Harris, Suami Jennifer Dunn Sebagai Saksi Terkait Korupsi Bansos Beras
KPK Panggil Faisal Harris, Suami Jennifer Dunn Sebagai Saksi Terkait Korupsi Bansos Beras

Faisal akan dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng

Di sidang MK, keempat menteri itu dicecar berbagai pertanyaan seputar dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya