Endus adanya kecurangan, KPK kirim Satgas ke Pertamina
Merdeka.com - Cegah terjadinya kecurangan di sektor migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan Satuan Tugas (Satgas) ke PT Pertamina (Persero). Hal ini dilakukan setelah KPK mendapat kunjungan audiensi dari Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto. Tidak hanya audiensi Dirut Pertamina bersama KPK juga membahas kajian sektor hulu dan hilir migas.
"Satgas pertama sudah ditugaskan ke beras nah ini Satgas kedua segera kita akan deploy ke pertamina. Banyak hal yang perlu pendampingan dan terobosan supaya gerakan pak Dwi untuk membuat Pertamina menjadi selalu menegakan integritas menjadi lebih transparan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Kamis (24/3).
Secara tersirat Agus juga mengatakan KPK sudah mengendus adanya indikasi tindakan pidana korupsi pada kontrak yang dijalankan oleh Pertamina dengan beberapa pihak. Salah satunya kasus utang sewa terminal penyimpanan bahan bakar yang berada di Merak, Banten.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Iya itu seperti yang disebutkan. Merak akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Seperti diketahui, beredar surat dugaan berisi intervensi dari mantan ketua DPR ke Pertamina. Dalam surat yang tersebut, Setya Novanto meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selama ini PT Pertamina menyimpan bahan bakar di perusahaan tersebut.
Surat yang dilayangkan dengan kop Dewan perwakilan Rakyat (DPR) ditujukan ke Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto tertanggal 17 Oktober 2015. Dalam surat itu, Setya Novanto juga menyertakan beberapa surat lampiran. Semisal notulensi rapat negosiasi awal antara Pertamina dengan OTM, surat berisi penyesuaian kapasitas tangki timbun di PT Orbit Terminal Merak, surat review kerjasama pemanfaatan terminal BBM Merak, dan lainnya.
Keanehan dalam surat tersebut, Setya Novanto menyinggung nama Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya. Padahal saat ini Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina adalah Ahmad Bambang.
"Sesuai dengan pembicaraan terdahulu dan informasi dari bapak Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga, sekiranya kami dapat dibantu mengenai addendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar Minyak di Terminal Bahan Bakar Minyak antara PT pertamina (Persero) dengan PT Orbit Terminal Merak yang sudah bapak terima beberapa minggu lalu," tulis surat dengan kop tertulis Ketua DPR Setya Novanto seperti diterima merdeka.com, Selasa (17/11).
Saat dikonfirmasi, VP Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku tidak tahu soal adanya surat dari Setya Novanto yang ditujukan ke Dirut Pertamina Dwi Soetjipto. "Saya tidak pernah lihat suratnya, saya enggak tahu isinya seperti apa," ujar Wianda kepada merdeka.com.
Dia mengaku tidak mengetahui perihal PT Orbit Terminal Merak (OTM) karena selama ini sistem penyimpanan dan distribusi BBM dilakukan secara mandiri oleh Pertamina, tanpa melibatkan pihak lain. Terminal penyimpanan di Merak, kata dia, juga milik Pertamina. "Kita tidak ada penyimpanan (storage) dengan pihak lain. Kita tidak ada kerja sama dengan pihak lain. Semua dengan jalur distribusi Pertamina," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG .
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaAhok tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya