Entong Tega Perkosa Adik Ipar Sendiri di Semak-semak
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial RI alias Entong (24) tega perkosa adik iparnya R (14), yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Kejadian itu terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 01.00 Wib, di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, terduga pelaku diketahui masih mempunyai hubungan keluarga. Karena, RI merupakan kakak ipar dari korban.
"Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan," kata Kristanto dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Ternyata, persetubuhan itu tak hanya satu kali saja dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, melainkan sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
"Dilakukannya 2 kali, di rumah 1 kali dan di semak-semak 1 kali," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orangtua atau ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Kapuas Kuala. Hal itu agar kasus yang dialami anaknya dapat diproses secara hukum lebih lanjut.
Atas dasar laporan itulah, kemudian polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Kamis (20/1), sekira pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
"Tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimakud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaJenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaUntung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya