Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim jumlah pengusul hak angket Komisi III kepada KPK telah sesuai prosedur. Usulan hak angket KPK telah memenuhi syarat dukungan 25 suara anggota dari minimal 2 fraksi partai.
"Saya tidak tahu tambahan-tambahan barunya. Tapi 25 atau 26 sudah tanda tangan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, terdapat dua lembar kertas berisi daftar anggota yang menandatangani usulan angket KPK. Hanya sekitar 19 anggota DPR yang memberikan dukungan atas angket tersebut. Dalam lembaran itu, sejumlah politisi dari lintas partai ikut menandatangi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
Padahal, dalam aturan Pasal 199 UU 17/2014 tentang MD3, ayat 1 telah diatur usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Fahri mengatakan, jumlah 19 nama pengusul yang menandatangani telah bertambah sampai paripurna berlangsung sehingga memenuhi syarat pengajuan angket. Dukungan terhadap angket, kata dia, terus mengalir sejak pimpinan menggelar rapat pada 21 April 2017 lalu.
"(Penambahan dari 19 ke 26) setelah kita usulkan, dari rapat pimpinan pertama tanggal 20 atau 21 April," terangnya.
Dukungan terhadap angket bertambah juga dikarenakan lembaran pengusul angket disebar ke fraksi-fraksi partai di DPR.
"Ada banyak lembarnya karena itu sepertinya disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," ungkap Fahri.
Fahri menambahkan, kemungkinan lembaran draf pengusul itu saat ini berada di Kesekjenan DPR. Sebab, pengumpulan tanda tangan dari anggota dari Komisi lain dan fraksi-fraksi partai masih terus dilakukan.
"Sekretariat Jenderal mungkin, karena masih mengumpulkan penandatanganan-penandatangan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain komisi III dan fraksi-fraksi lain," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca Selengkapnya