Fahri sindir KPK & Polri: Kalau DPR tidak teken APBN, ya enggak sah
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan untuk membekukan anggaran Polri dan KPK jika tidak mau menghadirkan Miryam S Haryani ke rapat pansus angket KPK. Menurutnya, masalah ini menyangkut kedisiplinan pejabat negara terhadap pengawasan DPR.
Fahri menyebut, pejabat negara tidak boleh berusaha melawan atau menentang angket yang dijalankan Pansus DPR. Sebab, angket yang dijalankan Pansus merupakan hak investigasi tertinggi yang dimiliki DPR.
"Karena itu sebetulnya tingkat ketaatan aparatur negara harus lebih tinggi dari sekadar penyelidikan yang hanya ditetapkan melalui UU. Tak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menantang angket dan sebagainya, enggak boleh itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Fahri mengingatkan, anggaran untuk Polri dan KPK tidak sah digunakan apabila tanpa persetujuan dan legitimasi dari DPR. Oleh karena itu, langkah untuk membekukan anggaran harus dipertimbangkan agar masing-masing lembaga saling menghargai.
"Silakan kalau mau menjalankan APBN tanpa approval DPR, enggak sah itu. Hak budget adalah hak konstitusional. Kalau DPR enggak ikut teken itu UU APBN, ya nggak sah. Enggak ada legitimasinya itu APBN-nya. Emang uang itu uang siapa, uang rakyat. Kan yang approve DPR gitu lho. Nah yang kaya gini-gini dalam rangka orang saling menghargai," tegasnya.
Penggunaan hak budgeting dengan menahan anggaran merupakan peringatan KPK dan Polri. Sehingga, kedua institusi tersebut diminta tidak bisa main-main dengan kewenangan DPR termasuk soal permintaan Pansus angket KPK.
Selain itu, Fahri juga meminta Polri untuk menjalankan permintaan Pansus jika 3 kali panggilan terhadap Miryam tidak disetujui KPK. Dia menyindir Polri yang biasanya melakukan penggeledahan kepada anggota DPR juga tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Mabes Polri enggak usah goyang, ambil saja tindakan. Toh mabes nyuruh brimob-nya ngegeledah anggota DPR nggak ada UU-nya. Cuma surat selembar doang," tegasnya.
"Jadi sudahlah jangan menunjukkan gejala hanya karena DPR ini diserang citranya, lalu kita enggak tunduk kepada angket," sambung Fahri.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan, lembaga penegak hukum tidak boleh bermain politik dalam menjalankan tugasnya. Semisal, menggalang kekuatan massa, membuat petisi, meminta perlindungan ke Presiden atau pihak lain.
"Masa ada penegak hukum bikin asosiasi serikat pekerja. Lalu menggalang kekuatan publik, saban hari. Isinya begitu, menggalang kiri kanan kaya mau ikut pilkada, ini ganjil. Ini harus diluruskan," tandas Fahri.
"Salah ini ya dia lembaga penegak hukum, enggak boleh mengundang politik ke dalamnya. Apa lah nyerahkan ke Presiden, minta tolong sana sini. Galang kekuatan, bikin petisi, apa ini? kebenaran materil enggak usah dikampanyekan. Dia adalah fakta," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya