Fakta-fakta kasus korupsi bongkar muat di Tanjung Priok
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah kemarin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus lamanya waktu sandar kapal atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7).
Tiga orang menjadi tersangka yakni seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial MU, seorang pekerja di perusahaan importir, N, serta Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang senilai USD 10.000 dari tersangka berinisial N.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Rabu (29/7).
Dari hasil penggeledahan, kata Tito, tercium indikasi adanya tindak pidana saat pengusaha mendatangi 18 instansi yang semestinya menaruh perwakilan di pelabuhan. "Maka terjadilah indikasi pidana, mulai dari gratifikasi, penyuapan hingga pemerasan kepada pengusaha," ungkapnya.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi bongkar muat di Tanjung Priok:
Pengusaha harus datangi satu per satu untuk urus izin
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menceritakan kalau di Singapura hanya butuh sehari dalam pengurusan, sedangkan Malaysia dua hari. Tetapi di Pelabuhan Tanjung Priok sampai membutuhkan waktu 5 hari agar barang atau peti kemas bisa dikeluarkan, lantaran proses izin yang berbelit-belit."Di sana itu kan pelayanannya satu atap, dan semestinya di sana (Priok) ada 18 instansi yang ada agar perizinan cepat. Ini tak ada sehingga pengusaha mesti mendatangi satu per satu instansi yang semestinya ada di sana untuk mengurus perizinan. Inilah yang membuat jadi lama," kata Tito di kantornya, Rabu (29/7).Dari situlah, kata Tito, praktik pemerasan dan suap saat pengusaha terendus. Pengusaha harus mendatangi 18 instansi yang semestinya menaruh perwakilan di pelabuhan."Sehingga pengusaha harus datang ke kantor kementerian untuk mengurus. Barang mau keluar juga ada problem, ada permasalahan dalam sistemnya karena kantornya enggak ada di Priok. Pengusaha harus ke sana kemari mengurus izinnya jadi ada oknum yang memanfaatkan perizinan ini," jelasnya."Salah satu yang sudah jelas terlihat adanya praktik suap adalah di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Makanya pihaknya menggeledah Kantor Kemendag pada Selasa kemarin," pungkasnya.
Polisi periksa Dirjen Daglu Kemendag
Penyidik Direktorat Jenderal Kriminal Khusus Polda Metro Jaya 'mengacak-acak' kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) tepatnya ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) terkait kasus suap dwelling time di Tanjung Priok. Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan.Inspektur Jenderal Kemendag Karyanto Suprih menegaskan jika Partogi akan diperiksa sebagai saksi. "Surat panggilan ke Pak Partogi sebagai saksi saja yang saya lihat," ujar Karyanto kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).Meski demikian, Karyanto klaim pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kasus yang kini tengah diusut Polisi. "Saya nggak denger, apa-apa tujuan penggeledahan saya nggak tahu. Tanya ke polisi, saya tahunya polisi mau datang saja mau geledah, apa temuannya saya nggak tahu. Pemeriksaannya apa saya nggak tahu, apa tuduhannya saja juga belum tahu," kilahnya.Sementara itu, diakui Karyanto dirinya beserta seluruh staf mendapatkan arahan dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel agar kejadian tersebut tidak mempengaruhi kinerja dalam memberikan pelayanan kepada publik. "Arahan menteri jelas, bahwa pelayanan publik tetap jalan, makanya harus bebas tugas," pungkasnya.
Polisi sebut uang suap dwelling time di Tanjung Priok milik Partogi
Kegeraman Presiden Joko Widodo berbuntut terbongkarnya praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Uang pecahan dolar itu disinyalir sebagai pelicin dari pengusaha.Polisi pun bakal segera memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Dia diperiksa untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan suap di instansi yang dipimpinnya."Penggeledahan kemarin, kita temukan uang sejumlah 40 ribu dolar, yang dikatakan uang itu bukan punya dia tapi atasan dia atas nama P. Saudara Partogi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi. Panggilan tersebut untuk memeriksa Partogi sebagai saksi terkait dugaan suap di instansinya serta uang yang disebut miliknya."R ini adalah salah satu staf kasie di situ. R sudah BAP dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor," kata Krishna.
Kapolda Metro mengaku diperintah Jokowi usut dwelling time di Priok
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengaku mendapat perintah mengusut penyebab lamanya waktu sandar kapal atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Kejadian itu menjadi perhatian Presiden Joko Widodo."Berawal sebulan yang lalu dari presiden, dweling time kontainer ini berdampak pada ekonomi Indonesia," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).Menurut Tito, presiden memerintahkan agar mencari akar masalahnya tersebut. Untuk itu, lanjutnya, dia segera mengecek ke Kapolres Pelabuhan untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana.Lebih lanjut Tito mengatakan, berdasarkan laporan Kapolres, Dirkrimum dan Dirkrimsus diketahui ada permasalahan sistem. "Masalah perizinan, clearance di Bea Cukai kemudian post clearance, ada keterlambatan di tiga bagian ini," ungkapnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaAktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca Selengkapnya