Fakta persidangan kasus Atut menyebut Rano Karno terima Rp 700 juta
Merdeka.com - Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pemprov Banten. Dia juga dituntut atas perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, termasuk Rano Karno selaku wakil gubernur saat itu.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 telah menguntungkan terdakwa Rp 3.859.000.000 dan orang lain," ucap jaksa penuntut umum Budi Nugraha saat membacakan tuntutan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Ada 14 orang yang diuntungkan atas tindakan Atut tersebut, salah satunya Rano Karno mendapat keuntungan Rp 700 juta. Angka tersebut berbeda dengan surat dakwaan, yang menyebut Rano Karno mendapat Rp 300 juta.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Jaksa Budi menyampaikan perbedaan jumlah penerimaan uang oleh Rano berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah saksi saat hadir di persidangan.
"Iya itu fakta persidangan, satu saksi saling berkaitan dengan lainnya," tukasnya seusai sidang.
Seperti diketahui sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada politisi Golkar tersebut.
"Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3.859 Miliar," tukasnya.
Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaPenampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Selengkapnya