Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla

Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla Fayakhun Andriadi ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Politisi Golkar itu didakwa mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

"Patut diduga uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016," ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan milik Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/8).

Sekitar bulan April 2016, Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja ke kantor Bakamla. Di sana, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai staf khusus bidang perencanaan dan anggaran Bakamla menemui Fayakhun dan meminta agar politisi Golkar itu mengupayakan usulan penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016. Sebagai kompensasi, Ali menjanjikan Fayakhun jatah 6 persen dari nilai proyek.

Sebelum Ali menemui Fayakhun, terlebih dahulu ia bertemu dengan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo sekaligus pemenang lelang proyek. Kepada Fahmi, Ali menawarkan pengerjaan proyek di Bakamla dengan syarat menyediakan komitmen fee 15 persen dari nilai proyek.

Setelah kedua belah pihak, Fayakhun dan Fahmi, mendapat arahan. Managing Director PT Rohde&Schwarz, Erwin Arief menghubungi Fayakhun dan menyampaikan permintaan yang sama seperti disampaikan oleh Ali. Sebab, barang yang akan dikerjakan dalam proyek tersebut berasal dari PT Rohde & Schwarz dan dikerjakan oleh perusahaan milik Fahmi.

"Selanjutnya terdakwa aktif melakukan komunikasi dengan Fahmi Darmawansyah melalui perantara Erwin dan Muhamad Adami Okta, anak buah Fahmi," ujarnya.

Pada 29 April 2016, Fayakhun menyampaikan kepada Fahmi komisi I DPR setuju adanya usulan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun. Dari nilao tersebut alokasi anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring sebesar Rp 850 miliar.

Fayakhun kembali mengingatkan Fahmi atas komitmen fee untuknya. Dia juga meminta tambahan 1 persen dari komitmen fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total komitmen fee yang diperoleh dari proyek tersebut sebesar 7 persen.

"Terhadap komitmen fee 1 persen terdakwa minta agar segera diberikan Senin, 2 Mei 2016," kata jaksa.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU

Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA

Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Bacakan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini
KPK Bacakan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit

Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
RSUD Embung Fatimah Batam Digeledah Penyidik, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD
RSUD Embung Fatimah Batam Digeledah Penyidik, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD

Sejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten

Penukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.

Baca Selengkapnya