Fayakhun ungkap Komisi XI klaim miliki proyek pengadaan alat Bakamla
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi menyebut proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diklaim milik Komisi XI DPR. Hal itu disampaikan Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan alat satelit monitoring Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Provinsi DKI Jakarta itu menjelaskan adanya klaim oleh Komisi XI terjadi saat rapat badan anggaran. Hal itu diperkuat Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dengan memperlihatkan video, yang tidak dikatakan sumber video tersebut, rapat banggar.
"Habsyi kemudian bilang Kun teman-teman komisi XI solid untuk bantu Bakamla. Dia tunjukin film (video) isinya itu bahas masalah keamanan di laut pencurian ikan trafficking, tapi aneh itu harusnya diucapkan komisi I justru komisi XI yang bicara," kata Fayakhun yang juga anggota Banggar, Rabu (17/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Kenapa Komisi XI DPR RI mengunjungi kantor FDIC? Melalui pertemuan ini, Puteri pun mempertanyakan terkait strategi FDIC dalam memenuhi pengembalian simpanan nasabah di bank gagal, khususnya simpanan nasabah yang melebihi batas penjaminan FDIC sebesar 250 ribu dolar AS per deposan per bank.
Beberapa hari kemudian setelah pelaksanaan rapat Banggar, Fayakhun menceritakan ia dipanggil Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris Al Anshori. Setibanya di ruang Haris sudah ada dua anggota Komisi XI, Donny Imam Priambodo dari Fraksi NasDem dan Bertu Merlas dari Fraksi PKB.
Di hadapan dua anggota Komisi XI DPR itu, Haris menjelaskan kepada Fayakhun klaim Komisi yang bermitra dengan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sebagai kompensasi persetujuan undang-undang tax amnesty.
"Saya kemudian dipanggil Ketua Komisi Pak Abdul Haris Kun sorry nih ganggu makan siangnya, ini 2 kawan kita dari kom XI datang ke saya mengatakan bahwa proyek di Bakamla itu milik mereka karena itu adalah hadiah kompensasi atas persetujuan kom XI atas undang-undang tax amnesty," ujarnya.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Faisal paparkan 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaSelain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Baca SelengkapnyaPenyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
Baca Selengkapnya