Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Firli Soal Lukas Enembe Dijemput Paksa: KPK Masih Menjunjung Tinggi HAM

Firli Soal Lukas Enembe Dijemput Paksa: KPK Masih Menjunjung Tinggi HAM Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif agar kasus dugaan tindak pidana korupsinya yang dilakukannya bisa diusut terang benderang. Firli meminta Lukas untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya berharap Pak LE selaku gubernur papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10).

Firli mengatakan, pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek menggunakan APBD Papua akan dirampungkan KPK apabila Lukas Enembe memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Orang lain juga bertanya?

"Kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," ujar dia.

Soal upaya penjemputan paksa Lukas, Firli tetap menghormati hak asasi manusia seseorang. Dia berkata, KPK tetap bekerja secara profesional sesuai prinsip.

"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM," ujar dia.

KPK Komunikasi dengan Pihak Lukas Enembe

Dia melanjutkan, KPK masih terus berkomunikasi dengan pihak Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sikap KPK tidak arogan dan tetap menghormati HAM.

"KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara LE terkait dengan pertanggung jawaban dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua dan kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM. Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan," tuturnya.

Firli menambahkan, KPK memahami bila seorang tersangka KPK mengalami sakit. Komisi anti rasuah akan memenuhi hak-hak seseorang.

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak LE," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Firli Jawab Kritik Hanya Usut Kasus Receh: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh Hukum Apakah Bukan Big Fish?
Firli Jawab Kritik Hanya Usut Kasus Receh: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh Hukum Apakah Bukan Big Fish?

Firli meyakini KPK memiliki kemampuan terhadap hal yang diragukan publik.

Baca Selengkapnya
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang

KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar

KPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya