Fredrich dan Otto mundur, Maqdir harap kasus Novanto tak terganggu
Merdeka.com - Dua kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto untuk menangani perkara kasus proyek e-KTP mengundurkan diri. Dua kuasa hukum tersebut yaitu, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Kini kasus perkara Novanto akan ditangani Maqdir Ismail yang sudah beberapa kali menangani kasus korupsi.
Maqdir pun belum mengetahui terkait pengunduran diri dua rekannya yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Maqdir juga menyayangkan keputusan Fredrich dan Otto. Pasalnya kata dia, mereka berdua yang mengetahui lebih awal perkara yang dihadapi ketua umum Partai Golkar tersebut.
"Saya belum dapat informasi itu. Ya kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara)," kata Maqdir Ismail ketika dihubungi, Jumat (8/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Meskipun itu patut disayangkan ya. Karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalo menurut saya," tambah Maqdir.
Maqdir juga tidak mau berkomentar terkait alasan Otto dan Fredrich mundur lantaran belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara. Tidak hanya itu, dia juga tak ingin berkomentar terkait alasan Fredrich mundur lantaran dirinya bergabung dalam tim kuasa hukum Novanto. Dia juga mengaku beberapa kali sudah bertemu Fredrich dan Otto.
"Saya enggak punya tanggapan. Itu dia punya hak untuk menilai," kata Maqdir.
Maqdir mengakui akan bertemu kliennya di dalam rutan KPK, Senin (11/12). Namun dia tidak mau merinci apa yang akan dibicarakan kepada Novanto. "Mungkin Senin dan penanganan Insya Allah tidak terganggu," ungkap Maqdir.
Diketahui sebelumnya, dua kuasa hukum tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto mengundurkan diri. Dua kuasa hukum tersebut yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.
Otto Hasibun datang ke KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada penyidik KPK, Ambarita Damanik dan kliennya sendiri Novanto. Dia menjelaskan sudah mengundurkan diri terhitung Kamus (7/12). Alasannya kata Otto yaitu belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara.
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto.
Sedangkan Fredrich Yunadi dikonfirmasi terpisah tidak mau membeberkan alasannya mundur. Dia hanya menjelaskan mengundurkan diri dengan baik-baik dan sudah ada Maqdir yang sering menangani kasus korupsi.
"Pokoknya kita mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menanganin, kan Maqdir kan dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan begitu kan. Ya sudah begitu saja," ungkap Yunadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah bertemu dengan Menteri Sekertariat Negara Pratikno
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya