Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Fredrich pengacara apa dukun?'

'Fredrich pengacara apa dukun?' Fredrich Yunadi diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Fredrich Yunadi tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto ini merasa dikriminalisasi. Dia meminta kepada para advokat untuk memboikot KPK.

Pria berkumis ini menilai KPK tidak memiliki bukti apa-apa terkait penangkapannya. Menurutnya, KPK sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan Undang-Undang Advokat.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meyakini KPK tak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti. Menurutnya, masalah bukti bisa dibuktikan di persidangan.

"Kalau mau tuduh KPK tak punya bukti silakan bertarung di pengadilan," tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/1).

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menghalang-halangi penyidik KPK dalam mengungkap kasus mega proyek e-KTP.

KPK meyakini ada kongkalikong antar-keduanya. Saat tiba di rumah sakit Setnov tidak dibawa ke IGD. Tapi langsung ditempatkan ke ruang rawat inap VIP. Fredrich juga diduga koordinasi dengan Bimanesh untuk memesan kamar.

Bagi Hifdzil, KPK bisa membuka skenario ini tanpa melalui cara-cara yang luar biasa. Salah satunya, menurut Hifdzil, bisa diketahui dari dokumen seorang pasien ketika masuk rumah sakit.

"Bukti dimiliki KPK rekam medik Setnov yang sudah dimanipulasi. Sakit biasa dikatakan sakit keras sehingga tidak bisa diperiksa," tuturnya.

Dia juga heran Fredrich sudah bisa pesan kamar sebelum Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. "Belum kejadian kok sudah dipesan? Ini pengacara apa dukun? Kok tahu. Ini kan halang halangi penyidikan," tuturnya.

"Anda pengacara apa dukun? Kalau pengacara ayo buktikan di pengadilan. Jangan bicara diluar kewenangan," tambahnya.

Wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan jika Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. "Sebelum SN dirawat di rumah sakit diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku punya bukti kuat keterlibatan Fredrich.

Peradi memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya bersalah.

"(Sanksi) Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya.

Otto yang juga mantan pengacara Setnov ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK. "Proses etik bisa bersamaan, kalau sanksi menunggu proses hukum."

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan

Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya