'Fredrich pengacara apa dukun?'
Merdeka.com - Fredrich Yunadi tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto ini merasa dikriminalisasi. Dia meminta kepada para advokat untuk memboikot KPK.
Pria berkumis ini menilai KPK tidak memiliki bukti apa-apa terkait penangkapannya. Menurutnya, KPK sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan Undang-Undang Advokat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meyakini KPK tak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti. Menurutnya, masalah bukti bisa dibuktikan di persidangan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Kalau mau tuduh KPK tak punya bukti silakan bertarung di pengadilan," tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/1).
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menghalang-halangi penyidik KPK dalam mengungkap kasus mega proyek e-KTP.
KPK meyakini ada kongkalikong antar-keduanya. Saat tiba di rumah sakit Setnov tidak dibawa ke IGD. Tapi langsung ditempatkan ke ruang rawat inap VIP. Fredrich juga diduga koordinasi dengan Bimanesh untuk memesan kamar.
Bagi Hifdzil, KPK bisa membuka skenario ini tanpa melalui cara-cara yang luar biasa. Salah satunya, menurut Hifdzil, bisa diketahui dari dokumen seorang pasien ketika masuk rumah sakit.
"Bukti dimiliki KPK rekam medik Setnov yang sudah dimanipulasi. Sakit biasa dikatakan sakit keras sehingga tidak bisa diperiksa," tuturnya.
Dia juga heran Fredrich sudah bisa pesan kamar sebelum Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. "Belum kejadian kok sudah dipesan? Ini pengacara apa dukun? Kok tahu. Ini kan halang halangi penyidikan," tuturnya.
"Anda pengacara apa dukun? Kalau pengacara ayo buktikan di pengadilan. Jangan bicara diluar kewenangan," tambahnya.
Wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan jika Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. "Sebelum SN dirawat di rumah sakit diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku punya bukti kuat keterlibatan Fredrich.
Peradi memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya bersalah.
"(Sanksi) Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya.
Otto yang juga mantan pengacara Setnov ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK. "Proses etik bisa bersamaan, kalau sanksi menunggu proses hukum."
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya