Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar pasal 158," ujar Fredrich usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Menurut Fredrich, Hakim Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.
"Dia (hakim) menunjukkan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.
Fredrich dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dinilai bersalah memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.
Sebelum pembacaan tuntutan, Hakim Saifudin mempersilakan jaksa membacakan surat tuntutannya. Jaksa Kresno Anto Wibowo menyampaikan dalam pembacaan surat tuntutan hanya poin krusial. Semisal fakta hukum, unsur-unsur, tuntutan dan kesimpulan. Pernyataan Jaksa kemudian diselak Fredrich yang keberatan atas mekanisme pembacaan surat tuntutan.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh agar jaksa penuntut umum secara terperinci membacakan seluruh tiap lembar surat tuntutan. Alasannya, khawatir ada manipulasi.
"Mohon izin yang mulia kami ingin agar semuanya dibacakan. Ini jaksa ada lima, ini khawatir ada manipulasi. Kalau misalnya kami temukan ada yang berbeda nanti mereka bisa saja bilang kami tidak menyampaikan itu," ujar Fredrich.
Jaksa Kresno memastikan berkas surat tuntutan yang akan diberikan bisa dipertanggungjawabkan. Dilema juga melingkupi majelis hakim dan kuasa hukum Fredrich atas permintaan itu.
Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu pembacaan secara keseluruhan dengan pertimbangan efisiensi waktu.
"Terdakwa nanti bisa membaca itu saat berkas surat tuntutannya diberikan oleh jaksa penuntut umum kan?" ujar Hakim Saifudin.
Fredrich bergeming atas permintaannya itu. Hampir 45 menit surat tuntutan tak kunjung dibacakan oleh jaksa karena sikap Fredrich. Fredrich bahkan tak mengindahkan pendapat tim kuasa hukumnya yang sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan tidak membacakan seluruh surat tuntutannya.
"Ini karena puasa saja yang mulia, mereka (tim kuasa) pasti lapar. Tidak ada alasan di kemudian hari bila saya menemukan ada manipulasi. Ini direkam di media dalam hal ini setidak-tidaknya keterangan saksi wajib dibacakan enggak bisa ditawar menawar," ujarnya.
Akhirnya setelah hampir 1 jam, dengan tegas majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Kami sepakat, jadi permintaan penuntut umum kami penuhi dibacakan pokok pokoknya saja," ujar Hakim Saifudin.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya