Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA

Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar pasal 158," ujar Fredrich usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Menurut Fredrich, Hakim Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.

Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.

Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.

"Dia (hakim) menunjukkan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.

Fredrich dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dinilai bersalah memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.

Sebelum pembacaan tuntutan, Hakim Saifudin mempersilakan jaksa membacakan surat tuntutannya. Jaksa Kresno Anto Wibowo menyampaikan dalam pembacaan surat tuntutan hanya poin krusial. Semisal fakta hukum, unsur-unsur, tuntutan dan kesimpulan. Pernyataan Jaksa kemudian diselak Fredrich yang keberatan atas mekanisme pembacaan surat tuntutan.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh agar jaksa penuntut umum secara terperinci membacakan seluruh tiap lembar surat tuntutan. Alasannya, khawatir ada manipulasi.

"Mohon izin yang mulia kami ingin agar semuanya dibacakan. Ini jaksa ada lima, ini khawatir ada manipulasi. Kalau misalnya kami temukan ada yang berbeda nanti mereka bisa saja bilang kami tidak menyampaikan itu," ujar Fredrich.

Jaksa Kresno memastikan berkas surat tuntutan yang akan diberikan bisa dipertanggungjawabkan. Dilema juga melingkupi majelis hakim dan kuasa hukum Fredrich atas permintaan itu.

Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu pembacaan secara keseluruhan dengan pertimbangan efisiensi waktu.

"Terdakwa nanti bisa membaca itu saat berkas surat tuntutannya diberikan oleh jaksa penuntut umum kan?" ujar Hakim Saifudin.

Fredrich bergeming atas permintaannya itu. Hampir 45 menit surat tuntutan tak kunjung dibacakan oleh jaksa karena sikap Fredrich. Fredrich bahkan tak mengindahkan pendapat tim kuasa hukumnya yang sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan tidak membacakan seluruh surat tuntutannya.

"Ini karena puasa saja yang mulia, mereka (tim kuasa) pasti lapar. Tidak ada alasan di kemudian hari bila saya menemukan ada manipulasi. Ini direkam di media dalam hal ini setidak-tidaknya keterangan saksi wajib dibacakan enggak bisa ditawar menawar," ujarnya.

Akhirnya setelah hampir 1 jam, dengan tegas majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Kami sepakat, jadi permintaan penuntut umum kami penuhi dibacakan pokok pokoknya saja," ujar Hakim Saifudin.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang

Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Selengkapnya