Gadaikan Sertifikat Tanah yang Sudah Dijual, Warga Karanganyar Dipolisikan
Merdeka.com - Seorang warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berinisial S, harus berurusan dengan kepolisian setempat. S diduga telah menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang sudah dijual ke orang lain.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mengatakan kasus dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar. Menurutnya, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh S tersebut berawal pada tahun 2014 lalu. Saat itu, S menjual tanah dana bangunan miliknya kepada pelapor yang juga korban, dengan harga penawaran Rp800 juta.
"Sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada 2 Maret 2020, dengan sangkaan pasal penipuan dan penggelapan. Konteksnya adalah uang untuk jual beli rumah dan tanah. Untuk terlapor sudah kita amankan dan statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Agung saat konferensi pers, Senin (28/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan ini? Mereka terus-menerus menanyakan kesehatannya,' kata sang putra kepada Taiwan EBC News.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Sat Reskrim, tersangka berhasil diamankan di Bogor, Jawa Barat, kemarin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Terkait kronologis kasus tersebut, Agung menjelaskan, pada bulan April 2014, pelapor bermaksud membeli sebuah rumah milik tersangka dengan harga R 800 juta. Namun berdasarkan kesepakatan, akhirnya tanah seluas 150 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi dijual S seharga Rp765 juta. Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta kepada S.
"Rata-rata pembayaran dan pelunasan dilakukan dengan transfer sebanyak 4 kali. Setelah dinyatakan lunas, korban mencari keberadaan S untuk meminta sertifikat, namun sulit untuk ketemu. Dan nomor handphonenya pun tidak bisa lagi dihubungi. Akhirnya pada periode bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2017, korban melalui lawyer, memberikan somasi secara lisan kepada terlapor terkait penyerahan sertifikat, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Mungkin karena tidak ada komunikasi yang baik, Kemudian sampai di laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Agung menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keberadaan sertifikat tanah dan bangunan. Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kepada wartawan, tersangka membenarkan jika tanah dan bangunan miliknya telah dijual kepada korban. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank secara bertahap selama 4 kali sejak bulan April 2014. Hanya saja, menurut pengakuannya, pelapor masih kekurangan pembayaran sebesar Rp83 juta. Sehingga dirinya belum menyerahkan sertifikat kepada korban.
Namun karena terdesak kebutuhan sehari-hari, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain senilai Rp150 juta.
"Saya sebenarnya sudah meminta agar sertifikat dibalik nama, tapi tidak ditanggapi. Karena saya butuh uang, akhirnya sertifikat saya gadaikan," pungkas dia. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaMengalihkan kepemilikan rumah dapat menjadi opsi untuk memperoleh pendapatan tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya