Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gadaikan Sertifikat Tanah yang Sudah Dijual, Warga Karanganyar Dipolisikan

Gadaikan Sertifikat Tanah yang Sudah Dijual, Warga Karanganyar Dipolisikan S Gadaikan Sertifikat Tanah yang Sudah Dijual. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berinisial S, harus berurusan dengan kepolisian setempat. S diduga telah menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang sudah dijual ke orang lain.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mengatakan kasus dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar. Menurutnya, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh S tersebut berawal pada tahun 2014 lalu. Saat itu, S menjual tanah dana bangunan miliknya kepada pelapor yang juga korban, dengan harga penawaran Rp800 juta.

"Sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada 2 Maret 2020, dengan sangkaan pasal penipuan dan penggelapan. Konteksnya adalah uang untuk jual beli rumah dan tanah. Untuk terlapor sudah kita amankan dan statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Agung saat konferensi pers, Senin (28/9).

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Sat Reskrim, tersangka berhasil diamankan di Bogor, Jawa Barat, kemarin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Terkait kronologis kasus tersebut, Agung menjelaskan, pada bulan April 2014, pelapor bermaksud membeli sebuah rumah milik tersangka dengan harga R 800 juta. Namun berdasarkan kesepakatan, akhirnya tanah seluas 150 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi dijual S seharga Rp765 juta. Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta kepada S.

"Rata-rata pembayaran dan pelunasan dilakukan dengan transfer sebanyak 4 kali. Setelah dinyatakan lunas, korban mencari keberadaan S untuk meminta sertifikat, namun sulit untuk ketemu. Dan nomor handphonenya pun tidak bisa lagi dihubungi. Akhirnya pada periode bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2017, korban melalui lawyer, memberikan somasi secara lisan kepada terlapor terkait penyerahan sertifikat, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Mungkin karena tidak ada komunikasi yang baik, Kemudian sampai di laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Agung menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keberadaan sertifikat tanah dan bangunan. Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepada wartawan, tersangka membenarkan jika tanah dan bangunan miliknya telah dijual kepada korban. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank secara bertahap selama 4 kali sejak bulan April 2014. Hanya saja, menurut pengakuannya, pelapor masih kekurangan pembayaran sebesar Rp83 juta. Sehingga dirinya belum menyerahkan sertifikat kepada korban.

Namun karena terdesak kebutuhan sehari-hari, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain senilai Rp150 juta.

"Saya sebenarnya sudah meminta agar sertifikat dibalik nama, tapi tidak ditanggapi. Karena saya butuh uang, akhirnya sertifikat saya gadaikan," pungkas dia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beli Kavling dari Iklan di Internet, Warga Depok Kena Tipu Rp195 Juta
Beli Kavling dari Iklan di Internet, Warga Depok Kena Tipu Rp195 Juta

Saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.

Baca Selengkapnya
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Tak Seglamor yang Dibayangkan, 5 Artis Ini Pernah Mengalami Masa Sulit Hingga Jual Rumah Mewah - Ada yang Bangkrut sampai Terjerat Utang
Tak Seglamor yang Dibayangkan, 5 Artis Ini Pernah Mengalami Masa Sulit Hingga Jual Rumah Mewah - Ada yang Bangkrut sampai Terjerat Utang

Mengalihkan kepemilikan rumah dapat menjadi opsi untuk memperoleh pendapatan tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Sempat Gadaikan Mobil Anaknya, Ini Deretan Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo yang Jadi Harta Gono-Gini  dan Akan Segera Dijual
Sempat Gadaikan Mobil Anaknya, Ini Deretan Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo yang Jadi Harta Gono-Gini dan Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya