Gafur diringkus BKSDA Kaltim usai jual satwa langka di Facebook
Merdeka.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, membongkar praktik jual beli satwa khas Kalimantan, yang dijual melalui jejaring sosial facebook. Gafur (25), warga Barabai, Kalimantan Selatan, diringkus polisi bersama dengan petugas BKSDA Kaltim. Dia kini mendekam di sel tahanan kepolisian.
Penangkapan Gafur yang dilakukan Minggu (3/4) itu, merupakan pengembangan kasus sebelumnya, dimana BKSDA Kaltim telah menangkap Fr (16), seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur. Fr melakukan bisnis jual beli satwa, setelah sebelumnya diendus tim BKSDA melalui jejaring sosial.
"Fr telah divonis pengadilan pada 2015 lalu, dan diputuskan dikembalikan dalam pengawasan orangtua karena masih di bawah umur. Dalam pengembangan kasus bersama kepolisian, kita telusuri percakapan pesan singkat telepon selular milik Fr, mengarah ke Gafur," kata Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar, dalam keterangan dia kepada wartawan di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (5/4).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Dalam 1,5 bulan terakhir pascapenangkapan Fr, aktivitas perdagangan melalui facebook sempat vakum. Namun akhirnya muncul kembali sehingga membuat petugas harus bergerak cepat.
Tim gabungan BKSDA dan kepolisian, mengarah ke Barabai, di Kalimantan Selatan. Belakangan diketahui, Gafur adalah pemasok satwa langka khas Kalimantan itu, untuk dikirim kepada Fr, seorang pelajar di Samarinda, yang lantas memperjualbelikannya di jejaring sosial facebook.
"Dikirim oleh Gafur, menggunakan angkutan bus antar provinsi Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur, tujuan ke Fr," ujar Sunandar.
Sementara koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polisi Kehutanan BKSDA Kaltim, Suryadi menambahkan, memperkuat penyelidikan dan penyidikan, timnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jadi mereka ini, Gafur dan Fr, melakukan pembayaran dengan menggunakan transfer antar bank. Setelah dia (Gafur) kita amankan, kurang dari 1x24 jam, kita tahan di sel sementara Polresta Samarinda," ujar Suryadi.
"Hewan-hewan itu didapat oleh dia (Gafur) di seputaran daerahnya di Barabai dan dibawa ke Samarinda untuk dijual. Transfer uang dari Fr, baru barang itu (satwa dilindungi) dikirim dari Kalsel," terang Suryadi.
Peminat satwa Kalimantan itu, menurut Suryadi, cukup banyak baik dari Kalimantan sendiri, di pulau Jawa hingga pulau Sumatera. "Dipelihara sejak kecil, kan jadi jinak ya dan akhirnya dijual," ungkapnya.
Ragam satwa liar dilindungi khas Kalimantan yang berhasil disita petugas antara lain kucing hutan, Owa-owa, burung elang serta kera merah. Dalam penangkapan Gafur, petugas juga melipatkan aparat Polda Kalsel dan BKSDA Kalsel. Kesemua satwa itu kini dititipkan di lembaga konservasi satwa, di Samarinda.
"Tersangka dijerat pasal 21 Undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," pungkas Suryadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaTersangka memberi judul berbeda beda pelbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak.
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPelajar SMA itu datang ke Mapolda Sumsel didampingi keluarganya pada Senin (7/8) malam.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya