Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganasnya KPK tetapkan calon kapolri jadi tersangka rekening gendut

Ganasnya KPK tetapkan calon kapolri jadi tersangka rekening gendut KPK tetapkan Budi Gunawan tersangka. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - KPK luar biasa berani. Begitulah komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan, di tengah pencalonannya sebagai Kapolri.

Tidak tanggung-tanggung, KPK menjerat jenderal bintang tiga tersebut dengan empat pasal tindak pidana korupsi sekaligus.

"Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mereka sudah menyelidiki laporan rekening jumbo Budi sejak lama. Dia bahkan mengatakan penyidik sudah kasak-kusuk mencari bukti dan berhasil menyimpulkan tindakan pidana Budi.

"KPK tidak main-main dengan penyelidikan ini. Dan ini sudah berlangsung lama," tegas Bambang.

Untuk diketahui, Komjen Budi Gunawan adalah jenderal aktif ketiga yang ditetapkan tersangka oleh KPK, setelah Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Namun, penetapan tersangka Budi Gunawan adalah yang paling ganas, mengingat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu baru saja diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.

Berikut cerita ganasnya KPK tetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut:

KPK sudah ingatkan Jokowi, Budi Gunawan punya catatan merah

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mereka sebenarnya sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak menggaet Budi masuk dalam kabinet sejak jauh-jauh hari."KPK sudah mencoba menahan diri untuk tidak mengungkap hal ini," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).Ketua KPK Abraham Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.

KPK sudah selidiki kasus Komjen Budi Gunawan sejak Juni 2014

KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut di tengah pencalonannya sebagai Kapolri. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut bukan ujug-ujug."Perlu saya jelaskan bahwa KPK telah lakukan penyelidikan sejak Juni 2014," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hadir dalam acara itu.Dengan demikian, kata Abraham, "Sudah setengah tahun lebih kita melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara (BG)."

Kronologi perjalanan kasus Komjen Budi Gunawan di KPK

KPK mengubur mimpi Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi orang nomor satu di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Budi dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut.Butuh waktu sekitar enam bulan bagi KPK untuk menyelidiki kasus yang menjerat jenderal bintang tiga itu. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Berikut perjalanan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan yang dipaparkan oleh Ketua KPK Abraham Samad:Juni 2014KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara."Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan cukup lama, KPK pada akhirnya menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Abraham.12 Januari 2015Selanjutnya, KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan.13 JanuariKPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat. Saat itu Budi menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006.

KPK: Budi Gunawan tersangka tak ada urusan dengan calon kapolri

Ketua KPK Abraham Samad mengaku tak memilih momentum khusus untuk menyampaikan hasil penyelidikannya yang berujung pada penetapan sosok yang digadang-gadang menjadi Kapolri tersebut."Masalah momentum kalaupun ada tanggapan orang awam kita tidak bisa melarang orang berasumsi tapi sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan saja terjadi. Juga di masa lalu seperti Hadi Purnomo sebagai tersangka, momentum persis hari akhir masa jabatan, jadi ini sebenarnya hanya kebetulan semata, tidak ada yang luar biasa, equality before the law," kata Samad.Samad menegaskan selama ini KPK hanya menahan diri untuk memberikan statement kepada publik karena menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan."Kami selama ini menahan diri untuk bicara karena prosesnya sedang jalan, ekspos belum dilakukan, semua dilakukan untuk memastikan proses yang sedang berjalan dilakukan secara baik," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka Korupsi Terkait Pilkada
Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka Korupsi Terkait Pilkada

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK
Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK

KPK sebelumnya menemukan aliran uang panas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari setoran anak buahnya, juga untuk serangan fajar di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minta Setoran Anak Buah untuk Biaya Pilkada

Dalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Nasib Firli di KPK Usai Jadi Tersangka | Jawaban Istana Soal Bocoran Diduga Surat Reshuffle
TOP NEWS: Nasib Firli di KPK Usai Jadi Tersangka | Jawaban Istana Soal Bocoran Diduga Surat Reshuffle

Kepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran

Rumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya