Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot Pujo divonis 6 tahun, jaksa naik banding

Gatot Pujo divonis 6 tahun, jaksa naik banding Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut, dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhi mantan Gubernur Sumut itu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pengajuan banding diketahui dari pernyataan penasihat hukum Gatot, Surepno Sarfan. "Ternyata jaksa telah mengajukan banding pada 25 November 2016 lalu," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).

Surepno menyesalkan langkah jaksa mengajukan banding. Alasannya, hukuman yang dijatuhkan kepada Gatot itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa.

Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Gatot terbukti meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima bansos dan hibah. Namun, dalam proses pencairannya dia tidak memeriksa atau memverifikasinya, sehingga terjadi kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan Gatot telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Kamis (24/11), lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, JPU meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.

Tuntutan JPU soal uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.

Pihak Gatot memberi sinyal dapat menerima putusan majelis hakim. "Kemarin menurut kami, ya sudahlah, putusan itu kami terima. Tapi rupanya jaksa banding, padahal putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa," ucap Surepno.

Menyikapi langkah JPU, tim pengacara kini menyiapkan memori banding. Mereka akan meminta majelis hakim banding menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Kami tidak minta dibebaskan, kami hanya minta hukuman seringan-ringannya. Paling tidak, kami meminta agar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dikuatkan saja," pungkas Surepno.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya