Gatot Pujo divonis 6 tahun, jaksa naik banding
Merdeka.com - Perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut, dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhi mantan Gubernur Sumut itu dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pengajuan banding diketahui dari pernyataan penasihat hukum Gatot, Surepno Sarfan. "Ternyata jaksa telah mengajukan banding pada 25 November 2016 lalu," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).
Surepno menyesalkan langkah jaksa mengajukan banding. Alasannya, hukuman yang dijatuhkan kepada Gatot itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Apa yang disayangkan Ganjar? Ganjar menyayangkan kembali terjadinya pelanggaran etik oleh penyelenggara negara setelah apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Gatot terbukti meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima bansos dan hibah. Namun, dalam proses pencairannya dia tidak memeriksa atau memverifikasinya, sehingga terjadi kerugian negara.
Majelis hakim menyatakan Gatot telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Kamis (24/11), lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, JPU meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.
Tuntutan JPU soal uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.
Pihak Gatot memberi sinyal dapat menerima putusan majelis hakim. "Kemarin menurut kami, ya sudahlah, putusan itu kami terima. Tapi rupanya jaksa banding, padahal putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa," ucap Surepno.
Menyikapi langkah JPU, tim pengacara kini menyiapkan memori banding. Mereka akan meminta majelis hakim banding menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
"Kami tidak minta dibebaskan, kami hanya minta hukuman seringan-ringannya. Paling tidak, kami meminta agar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dikuatkan saja," pungkas Surepno.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya