Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, mafia muda perpajakan
Merdeka.com - Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika pantas menyandang gelar mafia muda perpajakan. Di usia mereka yang baru kepala tiga, keduanya memiliki rekening gendut dan harta yang menggunung.
Gayus lahir di Jakarta 9 Mei 1979. Dibesarkan dari keluarga yang sederhana. Sedangkan Dhana, lahir pada 3 April 1974, dari keluarga cukup berada. Keduanya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Berdasarkan penelusuran lembaga penegak hukum, perolehan harta keduanya didapat dari hasil yang tidak halal. Gayus yang merupakan pegawai pajak golongan IIIC, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang saat menjabat sebagai pegawai Pajak golongan IIIA. Sedangkan Dhana, pegawai pajak golongan IIIC, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum penjara di Yunani? Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, pengadilan di Yunani menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan kepada seorang pria berusia 28 tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Perbuatan mereka membuat geger institusi Pajak di Kementerian Keuangan RI. Bagaimana tidak, tercatat Gayus memiliki uang miliaran rupiah yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mobil Honda Jazz dan Ford Everest dan 31 batang emas masing-masing 100 gram.
Sementara itu, Dhana juga memiliki rekening gendut senilai Rp 60 miliar. Memiliki dua rumah senilai Rp 578.380.000 dan Rp 108.342.000. Dhana disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai USD 250 ribu atau sekitar Rp 2,25 miliar.
Akibat mengeruk uang negara, Gayus diganjar hukuman 28 tahun penjara dan Dhana mendapat vonis 10 tahun penjara.
Hukuman Gayus, 28 tahun penjara dengan rincian 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.
Untuk Dhana, vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dibandingkan vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yakni 6 tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam orasinya, Mahfud memilih berbicara soal hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaGazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Selengkapnya'Paman' Fredy Pratama juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca Selengkapnya