Gelapkan 3 mobil rental, pasangan kumpul kebo dibekuk petugas
Merdeka.com - Pasangan kumpul kebo bernama Daffa Hafidz (35), dan Nurul Hidayah (37) warga Perum Graha Jati Indah, Jaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap polisi. Mereka membawa kabur 3 unit mobil rental. Petugas Polresta berhasil membekuk keduanya belum lama ini di sebuah rumah kos di Yogyakarta.
Selain keduanya, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Agus Setiawan (28) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Agus diduga selalu membantu kedua tersangka saat melakukan aksi. Kini ketiganya harus mendekam di sel Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro mengatakan pada 19 Februari lalu pasangan tak resmi itu menyewa mobil Honda Odyssey berwarna silver bernopol AA 8521 MH di persewaan daerah Kelurahan Jajar, Laweyan Solo. Namun setelah ditunggu hingga batas akhir, mobil tak juga dikembalikan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Mereka awalnya menyewa mobil tersebut selama seminggu dengan harga sewa Rp 450 ribu per hari. Tapi, setelah seminggu lebih ternyata mobil tidak dikembalikan," ujar Guntur kepada wartawan, Selasa (3/3).
Guntur mengemukakan, pihaknya bisa menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan dari korban. Pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka. Tak lama kemudian keberadaan keduanya diketahui, yakni di sebuah kos di Yogyakarta.
"Kami langsung melakukan penangkapan. Kami langsung mengembangkan kasus dan akhirnya menangkap tersangka lainnya, Agus Setiawan," terangnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi, lanjut Guntur, juga menyita barang bukti berupa Honda Odyssey, Toyota Kijang LGX warna hitam tahun 2002 bernopol AD 9093 UF serta Toyota Yaris Hitam tahun 2012 bernopol AD 9239 WB.
Lebih lanjut Guntur mengatakan usai melakukan penipuan dan penggelapan, pasangan yang mengaku suami istri namun tak mempunyai surat nikah ini, menjual 3 mobil yang dibawa kabur. "Kami masih menelusuri penadah mobil curian," sambungnya.
Guntur menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Yakni tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan. "Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku tengah menyelidiki laporan korban sampai sekarang
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Selengkapnya