Gelapkan dana beasiswa, bekas rektor Unsyiah ditahan
Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M Daud resmi ditahan oleh Kejari Banda Aceh. Darni Daud ditahan di Rutan 2B Kajhu pukul 17.00 WIB selama 20 hari ke depan, setelah Kejari memeriksanya sejak pukul 9.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Darni ditahan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) dari mata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) anggaran 2009 - 2010. Darni dituduh telah menggelapkan sejumlah beasiswa tersebut pada saat ia sedang menjabat sebagai rektor Unsyiah.
Selain Darni, ikut ditahan oleh Kejari adalah mantan Dekan Fakultas FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz dan Kepala Bidang Keuangan Gurdacil, Mukhlis atas dugaan yang sama.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kita telah tahan ketiga tersangka tersebut, kita tahan di rutan 2B Kajhu Aceh Besar," kata Kejati Banda Aceh, Husni Tamrin di Banda Aceh, Selasa (24/9).
Dijelaskan Husni, dia ditahan Darni dan dua orang tersangka lainnya untuk memudahkan pemeriksaan memperdalam kasus tersebut untuk dilimpahkan pada meja pengadilan. "Kita tahan untuk mempermudah pemeriksaan," imbuhnya.
Pantauan merdeka.com di Kejari Banda Aceh, Darni Daud langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari pukul 16.00 WIB yang telah di parkir di depan Kejari setelah selesai diperiksa sejak pagi.
Penahanan Darni bersama dua tersangka lainnya dibenarkan oleh kuasa hukum Darni Daud. "Benar, tadi sudah dibawa ke Rutan 2B Kajhu usai diperiksa di Kejari," ujar kuasa hukum Darni, Amin Said saat diminta konfirmasi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaTerpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaRektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca Selengkapnya