Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa di Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, AM ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) senilai Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha mengatakan, penyimpangan dana desa melalui kegiatan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," katanya pada Senin (9/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Dia mengungkapkan, dana desa yang diselewengkan tahun anggaran 2016 yang bersumber dari pusat, provinsi dan pemerintah daerah senilai Rp3 miliar lebih. Semestinya, dana desa tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di desanya.
"Ada penyimpangan APBDes, sehingga dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, Angga menjelaskan, menguatkan dugaan penyelewengan. Sehingga penyidik merekomendasikan penahanan terhadap tersangka sampai dengan proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor desanya belum lama ini. Hasilnya ditemukan beberapa dokumen pembayaran hingga stempel desa fiktif.
Angga menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang berperan dalam penyimpangan dana desa tersebut. Karena itu, pihaknya akan mempelajari setelah persidangan berjalan usai berkas perkara selesai.
AM adalah kepala desa dua periode 2006-2012 dan 2012-2018. Dia disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001. Selain itu juga dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca Selengkapnya