Gelapkan pajak, lima rekanan KPU Jatim divonis berbeda
Merdeka.com - Lima orang rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, yang melakukan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa mendapatkan vonis berbeda, Senin (25/4).
Kelima terdakwa yang divonis berbeda adalah Ade Agung, Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko. Di mana terdakwa Ade Agung divonis hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp900 juta.
Untuk terdakwa lainnya yakni Kamal Kombang dan Subandi divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta. Kemudian, terdakwa Ilham dan Edi Sunarko divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 900 juta.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Majelis Hakim Isjuaedi yang pimpin persidangan kasus tersebut memberikan vonis berbeda karena kelimanya melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) Undang-undang no 6 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang no 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Kita memberikan vonis berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing. Karena kelimanya terbukti melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim secara bersama-sama, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar," terang Isjuaedi, Senin (25/4).
Perlu diketahui, perkara itu berawal dari Kanwil Pajak Jatim pada 2015 melakukan penyelidikan dan penyidik. Dengan melakukan pemeriksaan pada kelima terdakwa, ternyata ada penyimpangan, kalau kelimanya tidak membayar pajak, kemurian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Saat disidik oleh Kejari, baru terungkap kelimanya melakukan penggelapan pajak dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Timur tahun 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Untuk pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaRidwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Baca Selengkapnya