Geledah Rumah Koboi Jalanan Duren Sawit, Polisi Temukan 1 Pucuk Air Gun
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Muhammad Farid Andhika alias MFA si 'Koboi Jalanan Duren Sawit' yang viral karena mengacungkan senjata. Di rumahnya, polisi menemukan satu pucuk air gun.
"Kita temukan 1 senjata lagi air gun jadi sekarang total 2 senjata," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4).
2 senjata yang dimiliki MFA yakni, 1 pucuk airsoft gun yang ia acungkan di Duren Sawit serta sepucuk air gun yang disita polisi dari rumahnya kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
MFA sendiri sudah ditetapkan tersangka terkait penggunaan airsoft gun.
"Sudah, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu (3/4).
Tubagus menyebut MFA dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diduga menyalahgunakan senjata.
"Iya benar UU Darurat jeratan pasalnya," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, rekaman video MFA mengacungkan pistol ke pengguna jalan bak koboi sempat viral di media sosial. Perselisihan antara MFA dengan pengguna jalan lain berawal dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, MFA mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673.
"Yang bersangkutan melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah, kemudian sempat menyenggol satu sepeda motor yang ditumpangi seorang wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Jumat (2/4).
Saat itu, MFA bukannya mengaku bersalah dan minta maaf, dia malah emosi. Bahkan sampai menunjukkan pistol ke hadapan pengguna jalan.
"Yang terjadi setelah itu adalah yang bersangkutan dari dalam mobil marah-marah dan keluarkan senjata api," ujar Yusri Yunus.
Aksinya tersebut sontak menyedot perhatian pengendara lain, salah satunya pengemudi ojek online. Pengemudi ojol, lanjut Yusri lalu mengabadikan sikap arogan pengemudi Toyota Fortuner dengan kamera ponsel. Rekaman video itupun viral di media sosial.
"Ada beberapa masyarakat, baik itu ojek online yang coba membantu wanita tersebut dan berhentikan kendaraan. Setelah itu kendaraan melaju pergi meninggalkan korban. Dan sempat ada satu masyarakat yang memvideokan, inilah yang kemudian viral di media sosial," jelas Yusri.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menemukan identitas pengemudi Toyota Fortuner. Dia, MFA tinggal di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Belakangan juga diketahui pistol yang diperlihatkan oleh MFA berjenis airsoft gun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaTersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Selengkapnya