Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerakan #kitaAgni Sebut Korban Minta Pelaku Pemerkosaan di DO dari UGM

Gerakan #kitaAgni Sebut Korban Minta Pelaku Pemerkosaan di DO dari UGM Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Perwakilan gerakan #kitaAgni menuntut agar pelaku pemerkosaan berinisial HS mendapatkan hukuman berupa drop out (DO) dari UGM. Tuntutan itu disampaikan oleh perwakilan #kitaAgni yaitu Nadine Kusuma dan Pipin Jomson saat bertemu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.

Menurut Nadine, tuntutan dari #kitaAgni ini sesuai dengan keinginan Agni yang menjadi korban pemerkosaan HS.

"Tuntutan DO tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," ujar Nadine di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Sabtu, (10/11).

Orang lain juga bertanya?

Nadine mengatakan jika #kitaAgni juga menuntut agar pihak-pihak yang menyudutkan korban selama proses penyelesaian kasus juga mendapatkan teguran dan sanksi. Sanksi dan teguran ini musti diberikan kepada civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas.

"Harapannya, UGM bisa memberikan teguran keras dan sanksi kepada civitas akademikanya yang menyudutkan penyintas," tutur Nadine.

Sedangkan, menurut Pipin Jamson, gerakan #kitaAgni mendapatkan banyak dukungan. Termasuk saat mengelar aksi pada 8 November lalu di Fisipol UGM. Terbukti dari 1600 tandatangan dari mahasiswa, karyawan dan dosen UGM sebagai tanda dukungan.

Dukungan secara fisik, kata Jomson, dilakukan dengan mencantumkan nomor induk mahasiswa dan nomor induk pegawai sebagai bentuk dukungan. Jomson mengklaim dukungan kepada Agni juga mengalir secara online petisi di change.org.

Dosen Fisipol UGM ini mengungkapkan selama ini belum ada aturan tertulis di UGM yang menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat. Tak ada aturan tertulis ini membuat Agni dan penyintas-penyintas lain kesulitan dalam memperjuangkan keadilan.

"Tuntutan kepada pihak UGM secara spesifik kepada rektorat yang pertama memberikan pernyataan publik dan pengakuan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran yang berat. Tanpa adanya pernyataan tertulis seperti ini selalu ada celah untuk pelaku bisa lepas dari sanksi tegas universitas,” tegas Jomson.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Geger Pengakuan Mahasiswa Dilecehkan Dosen, UIKA Janji Usut Tuntas & Minta Korban Lain Berani Buka Suara
Geger Pengakuan Mahasiswa Dilecehkan Dosen, UIKA Janji Usut Tuntas & Minta Korban Lain Berani Buka Suara

Pengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban

Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.

Baca Selengkapnya
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual ke 15 Dosen dan Tenaga Pendidik
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual ke 15 Dosen dan Tenaga Pendidik

Sebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.

Baca Selengkapnya
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca Selengkapnya
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS

FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi

Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya