Gerakan #kitaAgni Sebut Korban Minta Pelaku Pemerkosaan di DO dari UGM
Merdeka.com - Perwakilan gerakan #kitaAgni menuntut agar pelaku pemerkosaan berinisial HS mendapatkan hukuman berupa drop out (DO) dari UGM. Tuntutan itu disampaikan oleh perwakilan #kitaAgni yaitu Nadine Kusuma dan Pipin Jomson saat bertemu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.
Menurut Nadine, tuntutan dari #kitaAgni ini sesuai dengan keinginan Agni yang menjadi korban pemerkosaan HS.
"Tuntutan DO tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," ujar Nadine di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Sabtu, (10/11).
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Nadine mengatakan jika #kitaAgni juga menuntut agar pihak-pihak yang menyudutkan korban selama proses penyelesaian kasus juga mendapatkan teguran dan sanksi. Sanksi dan teguran ini musti diberikan kepada civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas.
"Harapannya, UGM bisa memberikan teguran keras dan sanksi kepada civitas akademikanya yang menyudutkan penyintas," tutur Nadine.
Sedangkan, menurut Pipin Jamson, gerakan #kitaAgni mendapatkan banyak dukungan. Termasuk saat mengelar aksi pada 8 November lalu di Fisipol UGM. Terbukti dari 1600 tandatangan dari mahasiswa, karyawan dan dosen UGM sebagai tanda dukungan.
Dukungan secara fisik, kata Jomson, dilakukan dengan mencantumkan nomor induk mahasiswa dan nomor induk pegawai sebagai bentuk dukungan. Jomson mengklaim dukungan kepada Agni juga mengalir secara online petisi di change.org.
Dosen Fisipol UGM ini mengungkapkan selama ini belum ada aturan tertulis di UGM yang menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat. Tak ada aturan tertulis ini membuat Agni dan penyintas-penyintas lain kesulitan dalam memperjuangkan keadilan.
"Tuntutan kepada pihak UGM secara spesifik kepada rektorat yang pertama memberikan pernyataan publik dan pengakuan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran yang berat. Tanpa adanya pernyataan tertulis seperti ini selalu ada celah untuk pelaku bisa lepas dari sanksi tegas universitas,” tegas Jomson.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaViral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaSebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca Selengkapnya