Gerebek 5 Perusahaan Kelola 105 Pinjol Ilegal, Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Para tersangka ditangkap pada saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek lima perusahaan di Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan pada Oktober kemarin.
"Dari lima lokasi yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10).
Yusri merinci, 5 perusahaan mengoperasikan 105 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Yusri menerangkan, bisnis peminjaman online membuat resah masyarakat. Bayangkan, salah satu nasabah ada yang meminjam uang hanya Rp 2,5 juta namun, harus membayar tagihan sampai Rp 104 juta.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Bagaimana hukum mengemis online? Hukum fiqih menyikapi fenomena pengemis online melalui dalil-dalil dan pendapat para ulama, disebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
"Apa tak mencekik," ujar dia.
Barang bukti pinjol ilegal. ©Liputan6.com/Ady AnugrahadiTak cuma itu, debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur pornografi seandainya tak membayar tagihan.
"Bahkan ada yang langsung mengancam ke pimpinan perusahaannya. Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri," ujar dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen memberangus pinjaman online ilegal. Yusri dalam hal ini mendorong agar masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan Fintech ilegal," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan Undang-Undang Perdagangan.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaIdentik dengan kemiskinan, namun 5 pengemis ini justru memiliki harta kekayaan dari hasil belas kasihan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca Selengkapnya