Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim Terkait Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim

GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim Terkait Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim Gedung Bareskrim Polri. ©2021 Google maps

Merdeka.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Saifuddin Ibrahim ke polisi. Saifuddin dilaporkan terkait pernyataannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran di akun YouTube.

"Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak," kata Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Tuankotta mengatakan, laporan dilakukan karena unggahan video Saifuddin dianggap menodai agama dan diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama.

Orang lain juga bertanya?

"Pelaporan ini bentuk langkah hukum konstitusional, langkah ini juga merupakan cara preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian," ujar dia.

Tuankotta berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Tujuannya agar membuat jera para pelaku kasus penodaan agama di Indonesia.

"Kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat,” Tuankotta menandasi.

Saifuddin Ibrahim sebelumnya juga dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporan tersebut tercetak dengan surat laporan Polisi bernomo LP/B/0133/III/2022/SPLT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Perwira Siaga I Ipti Irwan Fran Setiyanto pada pukul 16.10 WIB.

Saifuddin mendadak viral lantaran videonya yang menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengusulkan penghapusan ayat Alquran. Laporan terhadap Saifuddin dilakukan seseorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu.

Rieke mengaku melaporkan Saifuddin karena ucapannya diduga bisa memicu perpecahan. Dia khawatir ucapan Saifuddin berdampak buruk pada generasi masa depan bangsa.

"Saya tidak mau nanti timbul perpecahan," kata Rieke di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus SARA tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (18/3).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Saifuddin.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat," ujarnya.

Selain dengan Ditjen Imigrasi, polisi juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," jelasnya

Polisi akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli seperti ahli bahasa hingga ahli pidana.

"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli. Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana," sebutnya.

Pelapor mempersangkakan Saifuddin Ibrahim dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Polri akan Dalami Isi Konten Saifuddin Ibrahim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki isi dari video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.

Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube tersebut.

"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Mahfud menilai pernyataan Saifuddin meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2022).

Pernyataan Saifuddin merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gus Ipul Tegaskan PBNU Siap Dipolisikan PKB: Kalau Perlu Kita Harapkan Secepatnya
Gus Ipul Tegaskan PBNU Siap Dipolisikan PKB: Kalau Perlu Kita Harapkan Secepatnya

PKB sebelumnya mempolisikan mantan Sekjen PKB Lukman Edy terkait pernyataannya terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat dimintai keterangan oleh Pansus PBNU.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi

Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Menag Yaqut Cholil Dan Wamenag Dilaporkan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Respons KPK soal Menag Yaqut Cholil Dan Wamenag Dilaporkan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pelaporan tentunya tidak serta merta akan langsung diselidiki.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Pelaporan Lukman Edy Bentuk Keputusasaan PKB
PBNU Nilai Pelaporan Lukman Edy Bentuk Keputusasaan PKB

Pelaporan Lukman Edy ini didasarkan atas pemanggilan dirinya oleh panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ceramah Pendeta Gilbert Singgung soal Zakat hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Duduk Perkara Ceramah Pendeta Gilbert Singgung soal Zakat hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya