Golkar: Corby bebas bersyarat, Presiden SBY permalukan BNN
Merdeka.com - Wasekjen Partai Golkar Tantowi Yahya mengkritik kebijakan pemerintah yang berencana memberikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Menurut Tantowi, pemerintah seharusnya memerangi narkoba, bukan malah memberikan pengampunan bagi para pelakunya.
"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," ujar Tantowi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Tantowi mengatakan, pemerintah harusnya berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang diselundupkan Robby Tjahjadi? Mobil-mobil yang diselundupkan Robby mencakup Mercedes Benz, BMW, Continental, Honda, Holden, Rolls-Royce dan Jaguar.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Menurut Tantowi, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, saat ini Indonesia berada pada posisi keempat negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Artinya, Indonesia kini masuk dalam kategori darurat penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah pecandu narkoba di atas angka 4,9 juta jiwa pada tahun 2013. Angka ini meningkat dari 1,75 persen pada tahun 2005, menjadi 4,9 persen pada 2011.
Dengan demikian, jumlah pengguna narkoba di Indonesia meningkat 2,3 persen. Dan penggunanya yang berusia 10-20 tahun meningkat sebanyak 2,5 persen.
Lebih jauh, kata Tantowi, dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011 itu pada instruksi kedua poin (d), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba," pungkasnya.
Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY. Bahkan, Menkum HAM Amir Syamsuddin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby, pada Sabtu 8 Februari 2014.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaHakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Baca Selengkapnya