Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada Lockdown, Hanya Isolasi Terbatas Cegah Corona

Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada Lockdown, Hanya Isolasi Terbatas Cegah Corona Gubernur Kaltim Isran Noor. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, meluruskan maksud pembatasan aktivitas warga sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Namun demikian dia tetap mengeluarkan sejumlah kebijakan mewaspadai ancaman Corona.

"Tidak ada lockdown, tidak ada. Itu hanya isolasi terbatas. Melakukan penghentian kegiatan sifatnya kerumunan manusia," kata Isran dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Rabu (18/3) malam.

Adapun lima poin kebijakan mencegah meluasnya virus Corona (Covid-19) dia keluarkan menyusul temuan kasus satu warga Samarinda positif Covid-19 hari ini.

"Pertama, memberlakukan penghentian sementara belajar mengajar sampai 1 April 2020," kata Isran.

Kedua, lanjut Isran, membatalkan sementara, atau menunda kegiatan pertemuan atau kerumunan. "Semisal rapat, seminar, diskusi lainnya, meski hanya 4-5 orang," ujar Isran.

"Ketiga, melarang pejabat di Kaltim, keluar negeri. Keempat, sekolah diistirahatkan (dari kegiatan belajar mengajar) dua pekan. Dan kelima, bagi pejabat negara, ASN, PNS disarankan bekerja di rumah," tambah Isran.

Isran menegaskan, kebijakan melalui edaran itu, untuk menghindari berkembangnya Covid-19. "Di samping itu juga, mulai hari ini, Pemda membentuk namanya gugus tugas, dan menunjuk jubir Dinkes Kaltim," tegas Isran.

"Perkembangan terbaru akan disampaikan setiap jam 12 siang setiap hari. Kalau ada berita di luar itu, sumber lain, jangan langsung disebar. Dikonfirmasi ke Gubernur, gugus tugas, Bupati/Wali Kota, supaya tidak timbulkan hoaks," tegasnya lagi.

Isran kembali meminta masyarakat tidak panik tetapi sikap waspada harus terus dikedepankan. "Tapi, tidak bisa kita hindari soal ini, ketakutan tidak bisa kita bendung. Karena mereka (masyarakat) punya info dari berbagai dunia. Susah juga ditutupi," jelas dia.

Sebelumnya, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengunci sementara aktivitas rutin warga atau local lockdown. Hal itu akan diberlakukan selama dua pekan terhitung dari Senin (16/3) kemarin.

"Kami memutuskan situasi yang disebut local lockdown," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Balikpapan, Senin (16/3).

Hadi mengatakan, kebijakan local lockdown memperoleh dukungan seluruh kota/kabupaten di Kaltim. Unsur TNI dan Polri di Kaltim pun mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah daerah ini.

"Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Bontang, Bupati PPU (Penajam Paser Utara) dan jajaran terkait, kita sudah menyepakati keputusan ini," paparnya.

Pemprov Kaltim meminta masyarakat efisien dalam beraktivitas di luar rumah. Aktivitas dimaksud berupa kegiatan belajar mengajar sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ibadah dan lainnya.

"Pemahaman lockdown di sini tidak menutup sepenuhnya Kaltim dari seluruh aktivitas. Pengertiannya seperti semi lockdown saja," tutur Hadi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Gibran Cuti 5 Hari, Begini Kata PDIP
Gibran Cuti 5 Hari, Begini Kata PDIP

Gibran cuti selama 5 hari. Belum diketahui kemana Gibran.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Wamendagri: Tidak Ada Penundaan Pilkada di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Wamendagri: Tidak Ada Penundaan Pilkada di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

"Tidak, tidak ada penundaan waktu pencoblosan. Semua sesuai jadwal," kata Bima.

Baca Selengkapnya
Catat Tanggalnya, Kawasan Gunung Bromo Bakal Ditutup Selama 4 Hari
Catat Tanggalnya, Kawasan Gunung Bromo Bakal Ditutup Selama 4 Hari

Penutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.

Baca Selengkapnya
Berstatus Waspada, Begini Kondisi Terkini Gunung Ili Lewotolok
Berstatus Waspada, Begini Kondisi Terkini Gunung Ili Lewotolok

Saat ini letusan eksplosif masih tetap berlangsung dengan jangkauan lontaran lava dominan masih di sekitar area kawah.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya