Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Kaltim Terbitkan Aturan Pembatasan ASN ke Luar Daerah

Gubernur Kaltim Terbitkan Aturan Pembatasan ASN ke Luar Daerah Gubernur Kaltim Isran Noor. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3290/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

"Surat edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, di Samarinda, Kamis (2/12) seperti dilansir Antara.

Melalui surat edaran tersebut, kata dia, kepada seluruh PNS/non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional Tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Orang lain juga bertanya?

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS/non-PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Syafranuddin menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku bagi PNS/non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Begitu juga dengan cuti, di mana ASN/non-ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional.

"Kecuali, melahirkan atau sakit keras," ujarnya.

Namun demikian, pegawai juga diminta melakukan pencegahan, mulai menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

"Sementara pemerintah, melalui tim terkait, tetap melakukan testing, tracing dan treatment dalam penanganan Covid-19 di masa pandemi ini," ucapnya.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi bagi pegawai sesuai ketentuan.

"Surat edaran gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ujar Ivan, sapaan akrab Syafranuddin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya