Gubernur Lampung Maafkan Terdakwa yang Catut Namanya di Facebook dan WA
Merdeka.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan maaf kepada terdakwa HF yang telah mencatut namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp. Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh terdakwa HF disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Perkara itu tercatat dengan nomor: 965/Pid.Sus/2019/PN Tjk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam sidang ini kami akan menyampaikan surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan nama melalui akun Facebook dan WhatsApp," kata tim penasihat hukum Gubernur Lampung Ginda Ansori Wayka, Senin (9/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Jokowi menyindir Gubernur Lampung? Jokowi sempat menyindir Gubernur Lampung. Kepada awak media, ia mengatakan jalanan yang baru saja ia lewati mulus dan halus. "Jalannya mulus, halus. Bahkan Pak Zul (Mendag Zulkifli Hasan) sampai tertidur. Semua yang di mobil tertidur saking mulusnya," sindir Jokowi.
Surat tertanggal 5 September 2019 itu, ditujukan kepada pengadilan melalui ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Dalam surat itu, Gubernur Lampung juga meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin," kata dia.
Ginda menambahkan bahwa Gubernur Lampung dalam kapasitasnya sebagai korban pencatutan nama berupa akun Facebook palsu dan WhatsApp telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan.
Selain itu, terdakwa juga punya tanggung jawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka gubernur minta kepada majelis dan JPU kalau pun harus disanksi maka seringan-ringannya" kata dia lagi.
Terdakwa HF sebelumnya telah mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelang pelantikan Gubernur Lampung itu, dengan cara membuat akun media sosial berupa Facebook yang menggunakan nomor ponsel dengan aplikasi WhatsApp atas nama gubernur.
Akibat ulah HF, dirinya dilaporkan dan berurusan dengan polisi dengan nomor: LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT tanggal 30 Mei 2019.
Akibat perbuatannya juga, ia terancam dijerat pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Polsek Gambir lantaran Musa Ahmad tengah ada keperluan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud MD bereaksi keras terkait viral rekaman suara diduga pejabat dan Kapolres memenangkan Prabowo dan Gibran
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca Selengkapnya