Gubernur Riau Bakal Tarik Mobil Dinas Pejabat, Supaya Tak Mudik
Merdeka.com - Gubernur Riau Syamsuar akan menarik semua mobil dinas pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Mulai dari pejabat paling bawah, hingga paling atas tak luput ditertibkan.
Hal itu dilakukan karena Pemprov Riau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mudik lebaran tahun 2021.
"Iya. ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kita lakukan," ujar Syamsuar, Selasa (27/4).
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Siapa yang akan mudik Lebaran? 123 Juta orang diperkirakan mudik Lebaran.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Syamsuar berencana akan mengumpulkan atau kembali kendaraan dinas sebelum Lebaran Idul Fitri. Dia juga mengingatkan sanksi yang akan diterima jika ASN tetap nekat melakukan perjalanan mudik.
"Yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN, sudah ada sanksinya bagi yang mudik lebaran," ucap Syamsuar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menambahkan, sanksi bagi ASN yang nekat melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Sanksi kita lihat sesuai kesalahan berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. "Sedangkan sanksi berat itu pemberhentian," tambahnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaIqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca Selengkapnya