Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Penyandang Disabilitas Ditanya Hakim Soal Alat Bukti
Merdeka.com - Penyandang disabilitas dan mahasiswa yakni Putu Bagus Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon mengajukan gugatan pengujian formil dan materiil Undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Para pemohon merupakan penyandang disabilitas di mana sampai sekarang mereka belum mendapatkan pekerjaan," kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada perkara nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diselenggarakan MK secara virtual di Jakarta, Rabu (21/4).
Dalam perkara tersebut pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan hal yang menjadi objek pengujian yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang menjadi objek pengujian materiil di antaranya pasal 24 angka 4 yang mengubah ketentuan pasal 7 UU 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Kemudian pasal 24 angka 13 yang menghapus ketentuan pasal 16 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 24 angka 4 yang menghapus ketentuan pasal 27 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Selanjutnya pasal 28 yang menghapus ketentuan pasal 31, pasal 61 angka 7 yang mengubah ketentuan pasal 29 ayat 1 huruf i UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Pemohon menganggap hak-hak konstitusional mereka telah dilanggar dengan keberadaan pasal-pasal yang saya sebutkan tadi," kata dia.
Pada petitum, pemohon menyampaikan sejumlah hal di antaranya memohon kepada Majelis Hakim MK agar menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UU.
Seterusnya menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah dihapus atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam UU nomor 11 tahun 2020 kembali berlaku.
Sementara itu, Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams saat memberikan nasihat kepada pemohon mengatakan pada perkara tersebut terdapat hal yang tidak lazim yakni terkait alat bukti.
"Ini bukan menjelaskan alat bukti tetapi mengatakan tolong lah kami dikasihani, ini minta dispensasi ya?" tanya Hakim MK Wahiduddin Adams.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca Selengkapnya