Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Machfud Soal APK Bergambar Risma Ditolak PN Surabaya

Gugatan Machfud Soal APK Bergambar Risma Ditolak PN Surabaya Ilustrasi Sidang. ©‚©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU setempat, terkait dengan alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

"Sesuai dengan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai," kata Agus, Sabtu (19/12). Dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada tanggal 4 November 2020 ditolak oleh PN Surabaya pada tanggal 8 Desember 2020. Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Adapun bunyi putusan dari PN Surabaya: "Menyatakan gugatan para penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan."

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

Berikut bunyi putusan PN Surabaya: "Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,00."

Sebelumnya, pada tanggal 4 November 2020 Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H., mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung delapan partai tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di APK pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Adapun bunyi gugatan Machfud-Mujiaman: "Menyatakan materi dan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan."

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait dengan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Surabaya.

Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya telah menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya Tomuan Sugiarto mengatakan bahwa sejak awal Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Wali Kota Risma.

"Saat pembahasan desain APK di KPU Kota Surabaya, mereka sudah mendebat, lalu dibawa ke KPU Provinsi Jatim. Tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, kemudian juga ditolak Bawaslu," kata Tomuan.

Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU, yaitu dalam Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. 'Kan Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Md Pesimis Terkait Gugatan PDIP di PTUN, Siap Kejutan Besar Politik
VIDEO: Mahfud Md Pesimis Terkait Gugatan PDIP di PTUN, Siap Kejutan Besar Politik

Mahfud juga menyatakan bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan ketegangan politik

Baca Selengkapnya
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Calon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya