Gugatan Rano Karno ditolak MK, Wahidin Halim jadi Gubernur Banten
Merdeka.com - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
MK berpendapat Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/4).
-
Kenapa Jenderal R Hartono tidak bisa masuk RPKAD? Saat Tingkat III Akademi Militer, R Hartono mengikuti latihan terjun payung. Saat mendarat, ternyata kakinya keseleo hingga bengkak. Dia sampai dirawat di Rumah Sakit Taruna untuk pemulihan.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Mengapa oplet Rano Karno tidak dicantumkan di LHKPN? 'Informasinya Oplet ini memang bukan alat transportasi resmi, ya. Mungkin properti film. Yang jelas untuk saudara RK tidak mencantumkan kepemilikan Oplet sebagai miliknya,' kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Mengapa Ridwan Kamil ditolak? Dikutip lewat akun X @MurtadhaOne1, disebut-sebut penolakan tersebut karena tidak ada izin yang disampaikan kepada warga setempat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam acara Gerakan Membangun (Gerbang) Betawi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Pilkada ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah.
Namun perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Pada persidangan sebelumnya, Rano-Embay selaku Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Provinsi Banten yang terstuktur, sistematis, dan masif.
Pemohon berkeyakinan serta dapat membuktikan unggulnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum. Dengan putusan yang juga ditandatangani oleh 8 hakim MK tersebut, maka pasangan nomor 1 yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2017-2022.
Komisi Pemilihan umum (KPU) Banten segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Pilgub 2017 pada Rabu (5/4) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kita undang semua pihak terkait," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang.
Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima putusan MK atas gugatan Pilgub Banten tersebut, KPU Banten akan melakukan rapat pleno pada Rabu (5/4) sekira pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Banten.
"Kami undang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu, Polda serta seluruh stakeholder lainnya," kata Agus.
Ia mengatakan setelah rapat pleno penetapan calon terpilih pascaputusan MK, pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya kepada DPRD Banten dan penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti mengurus SK kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah pleno akan disampaikan kepada DPRD Banten dan Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti untuk mengurus SK sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Agus.
Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Agus mengaku mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi bersama Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri dan tim pengacara KPU Banten.
Sementara kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarif Sira Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017.
"Kami akan pikir-pikir dulu langkah terbaik selanjutnya apa," kata Sira.
Menurut Sira, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim dan Rano Karno serta Embay Mulya Syarief.
"MK masih mengacu pada pasal tentang ambang batas itu, sikap kita apa selanjutnya, nanti hasil pembahasan," katanya usai menghadiri sidang di MK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMenurut RK, statusnya sebagai pemilih Jawa Barat tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca Selengkapnya