Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Rano Karno ditolak MK, Wahidin Halim jadi Gubernur Banten

Gugatan Rano Karno ditolak MK, Wahidin Halim jadi Gubernur Banten Rano Karno. ©2017 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

MK berpendapat Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Pilkada ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah.

Namun perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Pada persidangan sebelumnya, Rano-Embay selaku Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Provinsi Banten yang terstuktur, sistematis, dan masif.

Pemohon berkeyakinan serta dapat membuktikan unggulnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum. Dengan putusan yang juga ditandatangani oleh 8 hakim MK tersebut, maka pasangan nomor 1 yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2017-2022.

Komisi Pemilihan umum (KPU) Banten segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Pilgub 2017 pada Rabu (5/4) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Besok kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kita undang semua pihak terkait," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang.

Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima putusan MK atas gugatan Pilgub Banten tersebut, KPU Banten akan melakukan rapat pleno pada Rabu (5/4) sekira pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Banten.

"Kami undang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu, Polda serta seluruh stakeholder lainnya," kata Agus.

Ia mengatakan setelah rapat pleno penetapan calon terpilih pascaputusan MK, pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya kepada DPRD Banten dan penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti mengurus SK kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah pleno akan disampaikan kepada DPRD Banten dan Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti untuk mengurus SK sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Agus.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Agus mengaku mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi bersama Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri dan tim pengacara KPU Banten.

Sementara kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarif Sira Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017.

"Kami akan pikir-pikir dulu langkah terbaik selanjutnya apa," kata Sira.

Menurut Sira, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim dan Rano Karno serta Embay Mulya Syarief.

"MK masih mengacu pada pasal tentang ambang batas itu, sikap kita apa selanjutnya, nanti hasil pembahasan," katanya usai menghadiri sidang di MK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja

Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Rela Ditertawakan karena Tak Nyoblos di Jakarta
Ridwan Kamil Rela Ditertawakan karena Tak Nyoblos di Jakarta

Menurut RK, statusnya sebagai pemilih Jawa Barat tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya