Gunakan faktur pajak fiktif, 63 Wajib Pajak di Jateng terancam dibui
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP) II Solo dan Kantor Pelayanan Pajak (KP) Pratama, melakukan klarifikasi terhadap 63 Wajib Pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif. Dari 63 WP tersebut jumlah total PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp 21. 585.128.916, tersebar di 10 KPP Pratama.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo mengatakan klarifikasi pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dilakukan oleh Satgas khusus dengan melibatkan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP Jateng II dan KPP Pratama.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pelibatan ini agar penanganan kami bisa lebih cepat, sistematis dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif," ujar Yoyok kepada wartawan di kantornya, Jalan MT Hartono No 5, Manahan, Solo, Senin (3/8).
Yoyok menambahkan, penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang.
"Kami tetap mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi. Agar para Pengusaha Kena Pajak pengguna faktur fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya," jelasnya.
Jika tak kooperatif, tegas dia, pihaknya akan melanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan. "Kami terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Ini upaya kami untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana bidang perpajakan," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya