Guru Besar UI Sebut Polri dan TNI Berhak Hadapi Terorisme di Papua
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris sudah tepat. Dengan pemberlakuan UU Terorisme, TNI bisa berhadapan dengan KKB.
"Berdasarkan UU Terorisme, maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," ujar Hikmahanto dalam siaran pers, Jumat (30/4).
Hikmahanto mengatakan, kekerasan KKB di Papua sudah mengarah ke aksi terorisme. Ada tiga kategori penggunaan kekerasan oleh KKB selama ini.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Mengapa KKB Papua menyerang Brimob dan TNI? Gerakan mereka lambat laun semakin meresahkan dan mengancam keselamatan warga Papua yang tidak tahu menahu dengan agenda aktivitas kelompok bersenjata tersebut.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
"Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme," ujarnya.
Kedua adalah penggunaan kekerasan dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Hikmahanto mengatakan, dalam UU TNI ini disebut separatisme bersenjata. Pihak yang menggunakan kekerasan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," kata dia.
Terakhir, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Hal ini sesuai pasal 6 UU Terorisme. Dalam konteks penyerangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil.
"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehinga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, yaitu pemerintah," kata Hikmahanto.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, menghadapi kekerasan oleh KKB di Papua tidak mungkin dihadapi pemerintah dengan kesejahteraan. Tetapi juga dengan penggunaan kekerasan.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan," katanya
Dia yakin, dunia dan masyarakat internasional memahami mengapa pemerintah memberlakukan UU Terorisme terus KKB. Juga pemberlakuan ini bukan justifikasi pemerintah untuk bertindak represif.
"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan Panglima TNI mengubah penyebutan nama KKB menjadi OPM berdampak pada kinerja TNI.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca SelengkapnyaDalam lawatannya ke Tanah Papua, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan mengutamakan pendekatan lembut
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto merespons soal Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyerangan dan pembunuhan kepada warga
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya