Hadir di Sidang Korupsi Bansos, Ketua DPRD DKI Mau Beri Dukungan pada Juliari
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terlihat hadir menyaksikan sidang mantan kolega satu partainya di PDIP, Juliari Peter Batubara yang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Rabu (28/4), Prasetio yang hadir mengenakan jaket hitam dan kemeja putih turut duduk di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali sembari melihat jalannya sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak banyak kata yang diucapkan politikus PDIP itu, saat ditemui wartawan, dia hanya menjelaskan kehadirannya di ruang persidangan untuk memberi support kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Pak Juliari kan teman saya, jadi datang memberi support mental beliau supaya kuat sajalah sebagai bentuk pertemanan," kata Prasetio ketika ditemui wartawan di sela-sela sidang, Rabu (28/4).
Prasetio menjelaskan, kehadirannya pada sidang ini tidak ada kaitannya sebagai saksi atau materi persidangan. Dia menegaskan, ini merupakan bentuk dukungan kepada teman lamanya, sedari berhimpun di Ikatan Motor Indonesia (IMI).
"Ya sebagai teman lama, satu partai, dengan saya sama-sama. Saya pembalap beliau sudah jadi Ketua PP IMI jadi saya punya kedekatan dengan beliau," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail ketika konfirmasi, Rabu (28/4).
Maqdir menyebut pada sidang nanti Juliari pun akan dihadirkan langsung dalam persidangan atau secara offline. Hal itu seperti halnya pada sidang perdana pembacaan dakwa yang dimana mantan Mensos tersebut juga turut hadir langsung di persidangan.
"Hadi ini sidang masih offline," ujarnya.
Selanjutnya, dia menyebut adapun saksi-saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya terdapat lima saksi yaitu, Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, Firmansyah.
Namun demikian, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pada sidang nanti akan digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, atau secara terpisah.
"Kami tidak mempunyai informasi tentang persidangannya. Bisa saja sendiri2 untuk masing-masing terdakwa dan bisa juga digabung," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD PDIP DKI Jakarta mengusulkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, maju dalam pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai amanat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Pras mengajak kader selalu turun ke lapangan dan bertemu rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun Heru bakal habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKusnadi merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagai saksi atas kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaDia menilai pemeriksaan staf Hasto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya