Haji 2021, Arab Saudi Batasi Jumlah Jemaah 60.000 dan Warga Domestik
Merdeka.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi pelaksanaan ibadah haji 2021. Jumlah jemaah dibatasi 60.000 orang dan hanya untuk warga domestik. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
"Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di negara itu," demikian pernyataan Agus melalui keterangan tertulis pada Sabtu (12/6).
Meski ibadah haji tahun ini hanya untuk warga domestik Arab Saudi, jumlah yang diperbolehkan mengikuti rangkaian ibadah haji harus berusia 18-65 tahun.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Dimana tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan haji? Miqot makani, artinya dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
Kebijakan pembatasan jumlah jemaah haji itu juga dipublikasi melalui akun Twitter @haramaininfo.
"Jumlah jemaah haji tahun ini dibatasi 60.000 orang, untuk penduduk dari berbagai kebangsaan (ekspatriat) dan warga di dalam Kerajaan Arab Saudi."
Dalam utasan akun tersebut juga menjelaskan status jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji wajib memenuhi syarat sebagai berikut; sudah menerima vaksin, seseorang yang telah mendapat suntikan vaksin 14 hari sebelum melaksanakan ibadah haji, atau seseorang yang telah selesai masa pemulihan Covid-19 meski ia telah mendapat vaksin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaKemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaKementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaUntuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya