Haji non kuota masih marak, ini antisipasi Kemenag
Merdeka.com - Setiap tahun ada saja jemaah haji yang melalui jalur tidak resmi atau non kuota. Mereka biasanya datang dibawa oleh biro travel dengan menggunakan visa umroh, dengan berangkat duluan ke Tanah Suci jauh-jauh hari sebelum musim haji tiba.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan, untuk meminimalisir kasus-kasus serupa tidak terus terjadi maka penegakan hukum harus direalisasikan.
"Upaya penegakan hukum, penegakan terhadap ketentuan yang berlaku. Bersama optimalkan melakukan penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku demi untuk melindungi jemaah," kata Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Arab Saudi, Minggu (28/8) sore.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama menurut Djamil melakukan tiga hal yang merupakan amanat undang-undang, yakni melayani jemaah haji, membimbing serta melindungi jemaah haji. "Itu kewajiban," ujarnya.
Djamil menegaskan, membawa jemaah haji ke Tanah Suci dengan menggunakan cara ilegal adalah sebuah pelanggaran. Jadi tidak dibenarkan misalnya ada biro-biro haji khusus yang membawa jemaah haji tapi jemaah non kuota.
"Itu pelanggaran. Jadi travel yang mendapatkan izin pemerintah adalah yang memberangkatkan kuota resmi karena keabsahan penyelenggara itu berangkat dari UU. Pasal 38 ayat 2 disebutkan, untuk memenuhi penyelenggaraan haji khusus maka diadakan pelayanan haji khusus oleh biro travel. Ini kan secara eksplisit menyebutkan siapa yang dilayani, ya mereka yang ada dalam kuota," papar mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang tersebut.
Namun demikian, Kemenag menurut Djamil tidak menutup mata jika para jemaah haji non kuota menghadapi kendala saat berada di Tanah Suci, baik Makkah atau pun Madinah.
"Haji non kuota tak jarang menimbulkan masalah. Kita selalu menangani kasus-kasus haji nonkuota di Tanah Suci. Karena mereka WNI yang kesulitan di negeri orang ya meski tak resmi ya harus dibantu. Tapi yang kayak gini enggak bisa dibiarkan terus menerus," ujarnya.
Djamil menjamin, kuota yang saat ini diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia diberikan kepada yang berhak. Tidak ada permainan atau pun kongkalikong di belakangnya.
"Saja jamin kuota itu diperuntukkan kepada mereka yang berhak. Berhak dalam arti sesuai urutan," kata Djamil.
Bagaimana prosesnya? "Dilakukan prosedur pelunasan. Memberi kesempatan untuk orang memberi pelunasan dalam rentang waktu tertentu. Tidak semua orang berkehendak haji tahun ini, maka diatur prosedur pelunasan melalui dua tahap. Tahap pertama kepada yang khusus belum pernah haji, yang kedua kalau masih tersisa, kita atur antara lain untuk lansia sehingga lansia," jelasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaIni tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaNusron Wahid mengatakan Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terkait alokasi kuota haji khusus
Baca SelengkapnyaTawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMendengar hasil tersebut, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terlihat semringa
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.
Baca Selengkapnya