Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak angket dari DPR dinilai bisa buat semua lembaga termasuk KPK

Hak angket dari DPR dinilai bisa buat semua lembaga termasuk KPK Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan DPR mengesahkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak polemik. Angket digulirkan Komisi III DPR itu juga diduga kental dengan konflik kepentingan.

Munculnya hak angket buat KPK ini berawal dari permintaan membuka rekaman kesaksian Miryam S Haryani, anggota Komisi V DPR sekaligus saksi dalam kasus mega proyek korupsi e-KTP. DPR merasa KPK perlu terbuka. Sebab, Miryam dalam kesaksiannya menganggap telah mendapat intervesi dari penyidik KPK.

Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, menilai penggunaan angket DPR kepada KPK merupakan hak konstitusional dewan. Sehingga hak angket itu bisa juga dipakai kepada lembaga selain KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Hak konstitusional DPR itu yang terkuat sebetulnya jika dibandingkan dengan KPK. Karena KPK bukan lembaga konstitusi, dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu. Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK," ujar Romli kepada wartawan, Jakarta, Minggu (30/4).

Menurut arsitek pembentukan lembaga antirasuah di Indonesia, dalam penggunaan hak angket, DPR ingin mendalami tujuh dugaan ketidakpatuhan anggaran sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan hanya mengutamakan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Dia menyarankan DPR lebih fokus membahas mengenai dugaan soal anggaran sesuai temuan BPK. Sehingga tidak selalu berkaitan dengan terkait pemeriksaan Miryam saja dan tetap bisa dilanjutkan.

"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran," ujarnya. "Kalau hak angket terhadap kinerja lembaga, pemerintahan ataupun departemen, kementerian lembaga baik yang namanya KPK itu sangat bisa."

Soal kekhawatiran banyak pihak soal hak angket dijadikan alat buat menelanjangi KPK, dia merasa itu hal wajar. Ini dikarenakan bentuk dari pengawasan diberikan kepada lembaga antirasuah.

Maka dari itu, diharapkan DPR fokus bahas hak angket kepada KPK sesuai temuan dari BPK. "Harusnya jelas DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK," terangnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh hadir dalam proses politik tidak legal. Sebab, mereka merasa hak angket buat KPK tidak sah.

"Angket itu tidak sah, forum itu juga tidak sah. Jadi tidak bisa forum tidak sah menilai orang tertentu salah atau tidak. Lalu secara sepihak juga mengesahkan angket. Apa yang dilakukan itu sudah melecehkan anggota DPR lainnya," kata peneliti ICW Donal Fariz, Sabtu kemarin.

Menurut Donal, tidak sahnya forum dan angket disebabkan karena jumlah peserta yang datang dalam forum tersebut. Berdasarkan undang-undang, persetujuan forum menjadi sah apabila disetujui lebih dari setengah peserta forum. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya

Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Hitung Kekuatan Parpol Lain untuk Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
PDIP Hitung Kekuatan Parpol Lain untuk Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Basarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
PKS Singgung Penggunaan Hak Angket saat Rapat Paripurna di DPR
PKS Singgung Penggunaan Hak Angket saat Rapat Paripurna di DPR

Aus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya