Hakam Naja yakin DPR tolak pemekaran 21 daerah otonomi baru
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menyetujui 21 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) saat rapat paripurna, Senin (29/9). Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan sebenarnya sebanyak 21 DOB yang sedang dibahas di DPR RI dinilai oleh pemerintah sudah layak dimekarkan.
Namun, pada rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, diputuskan untuk menunda pemekarannya dengan berbagai pertimbangan.
"Sebanyak 21 DOB yang dinilai pemerintah sudah layak dimekarkan, ketika diinventarisasi satu per satu persyaratan kelayakan, ternyata belum semuanya layak sehingga belum disetujui," kata Hakam kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
-
Apa alasan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? 'Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,' katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
Hakam menilai penundaan persetujuan pemekaran 21 DOB tersebut juga untuk mengurangi kecemburuan sosial dari daerah lainnya yang mengusulkan DOB.
"Jadi, tidak adil kalau hanya ada 21 DOB yang disetujui sedangkan 65 DOB lainnya belum disetujui. Ini salah satu pertimbangan pada rapat di Badan Legislasi," katanya.
Pada rapat tersebut, kata dia, pemerintah dan DPR sepakat menunda persetujuan 21 DOB agar pembahasannya lebih jernih.
Dengan dibatalkannya persetujuan 21 DOB, menurut Hakam, maka pembahasan seluruh DOB itu akan diserahkan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 karena bersifat kumulatif terbuka.
"Kalau pembahasannya dalam waktu yang lebih lama, maka akan bisa lebih jernih," kata Hakam.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas 87 RUU DOB, yang terbagi menjadi dua kelompok yakni 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB. Dari usulan DOB tersebut, ada sebanyak 21 RUU DOB yang dinilai pemerintah sudah layak disetujui. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya