Hakim Agung sebut sedang terjadi tsunami dunia peradilan, Jokowi harus turun tangan
Merdeka.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun memandang perlu pembenahan yang bersifat represif dengan melakukan evaluasi menyeluruh aparaturnya, termasuk pimpinan-pimpinan dari semua strata peradilan. Gayus menilai konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan sudah tidak efektif lagi diterapkan terhadap aparatur-aparatur peradilan saat ini.
"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, kode etik, dan pedoman perilaku hakim, termasuk moralitas," kata Gayus dilansir Antara, Sabtu (9/9).
Mantan anggota DPR ini berharap Presiden Joko Widodo memimpin pembenahan dunia peradilan karena saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
"Presiden selaku Kepala Negara mengingatkan keadaan peradilan saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia," katanya.
Hakim Agung ini menilai saat ini telah terjadi "tsunami dunia peradilan" sehingga Presiden sebagai Kepala negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai administrasi pengadilan.
Hal itu termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari PN, PT, sampai MA dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti.
Gayus juga menyindir bahwa hanya orang-orang yang punya kepentingan di dalam keadaan dunia peradilan, seperti saat ini yang tidak merasakan bahwa tsunami sedang terjadi di dunia peradilan saat ini.
Hal itu diungkapkan Gayus terkait adanya hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu yang kembali terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK pada hari Kamis (7/9) melakukan OTT dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka, yakni Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (panitera pengganti).
Keduanya disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syuhadatul Islamy (swasta/pemberi suap) disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan data ICW LBH bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi. Lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaJika penegakan hukum dilakukan dengan benar, maka setengah permasalahan bangsa tuntas.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaPrabowo pernah menjanjikan kesejahteraan hakim saat menjadi calon presiden terpilih atau sebelum dilantik oleh MPR.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, pihaknya akan fokus kepada aparat penegak hukum agar Indonesia menjadi negara adil.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya