Hakim beda pendapat, Kades pelaku pungli dihukum 7 bulan penjara
Merdeka.com - Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Serdang Bedagai, Sumut, Masriadi alias Adi, dinyatakan bersalah melakukan pungli. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh bulan dengan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Rosmina tidak bulat. Seorang hakim anggota, Yusra justru berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Yusra, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim Yusra berpendapat yang terjadi bukan pungutan liar melainkan biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.
"Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana," sebut Yusra.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Namun dua hakim lainnya menyatakan Masriadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa juga menyatakan hal serupa. "Kami ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan terdakwa dibebaskan," ujar Marulam Pandiangan, kuasa hukum Masriadi seusai persidangan.
Menurut Marulam, sebagai kepala desa yang dipilih langsung oleh warganya, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang bisa meringankan beban warga. "Biayanya sekali urus kan Rp 1,5 juta. Nah saksi korban mengurus dua surat tanah totalnya Rp 3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos memanggil saksi urusan tanah itu, " sebut Marulam.
Masriadi ditangkap personel Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang juga warga Dusun Masjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Serdang Bedagai, Rabu (1/3). Ketika itu korban ingin mengurus surat tanah, namun dia meminta dana pengurusan sebesar Rp 3 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaUang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya