Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim beda pendapat, Kades pelaku pungli dihukum 7 bulan penjara

Hakim beda pendapat, Kades pelaku pungli dihukum 7 bulan penjara Kades di Sumut Masriadi lakukan pungli divonis 7 bulan penjara. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Serdang Bedagai, Sumut, Masriadi alias Adi, dinyatakan bersalah melakukan pungli. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh bulan dengan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim yang diketuai Rosmina tidak bulat. Seorang hakim anggota, Yusra justru berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Yusra, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim Yusra berpendapat yang terjadi bukan pungutan liar melainkan biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.

"Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana," sebut Yusra.

Namun dua hakim lainnya menyatakan Masriadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa juga menyatakan hal serupa. "Kami ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan terdakwa dibebaskan," ujar Marulam Pandiangan, kuasa hukum Masriadi seusai persidangan.

Menurut Marulam, sebagai kepala desa yang dipilih langsung oleh warganya, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang bisa meringankan beban warga. "Biayanya sekali urus kan Rp 1,5 juta. Nah saksi korban mengurus dua surat tanah totalnya Rp 3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos memanggil saksi urusan tanah itu, " sebut Marulam.

Masriadi ditangkap personel Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang juga warga Dusun Masjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Serdang Bedagai, Rabu (1/3). Ketika itu korban ingin mengurus surat tanah, namun dia meminta dana pengurusan sebesar Rp 3 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya