Hakim Cecar Maskur Husain Soal Aliran Duit Suap: Jangan Pura-Pura Bodoh
Merdeka.com - Advokat Maskur Husain dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat lantaran dianggap memberikan kesaksian yang janggal. Berawal dari pertanyaan Anggota Majelis Hakim Jaini Basir yang meminta terdakwa Maskur Husain untuk memberi kesaksian terkait alasan 6 orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepadanya serta Stepanus.
"Orang kan enggak bodoh-bodoh, semua itu Wali kota, Anggota DPR RI, ada enggak UU advokat mengawal mengantar ada enggak?" tanya Jaini saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/11).
"Tidak ada," jawab Maskur.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Jaini pun merasa heran, lantaran fee hampir sekitar Rp11.538.374.001 sudah diterima Maskur bersama Stephanus dari eks Wali kota Tanjung Balai M Syahrial Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.
Kemudian, Eks Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000 walau perkara mereka belum dimulai. Termasuk pemberian eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesa Rp5.197.800.000 untuk keperluan rencana Peninjauan Kembali (PK).
"Saya 30 tahun lalu sudah pernah jadi advokat saya tahu juga. Enggak ada membantu, mengawal, ini perkara belum ada, sudah keluar duit. Tujuannya apa?" tanya kembali Hakim.
"Tujuannya kita berdua kalau perkara naik di penyidikan," kata Maskur.
"Kan belum ada perkaranya ini masih diawang-awang perkaranya, tapi sudah ada duit? Ini kan perkara belum ada sudah miliar-miliar duitnya. Kalau sekedar advice kabag hukum juga tahu, kalau ngawal mantau adakah, tujuan lain?" cecar Jaini.
"Saya selaku posisi sebagai advokat dan dihubungi, saya sampaikan apa yang saya tahu," jawabnya.
Karena masih merasa janggal, Jaini pun meminta kepada Maskur untuk memberikan kesaksian yang benar soal tujuan para pihak berikan uang kepadanya. Karena fee yang diterimanya melalui Robin dari orang yang belum memiliki perkara tidak lazim.
"Baru kali ini ya? Aneh juga kalau enggak tahu tujuannya. Jangan pura-pura bodoh, enggak mungkin orang keluar duit tanpa tujuan. Azis sama tangan kanannya dari Lampung mau keluar Rp2 miliar. Di BAP, sekarang mereka enggak ada tersangka," ujar hakim.
Maskur menilai apa yang dilakukannya bersama Robin hanya modus untuk mendapatkan uang terhadap para pihak yang berperkara dengan KPK.
"Yang saya tahu itu, terdakwa (Stepahus) katakan ini hanya akal-akalan," katanya.
"Akal-akalan apa? Nakut-nakutin orang supaya enggak jadi tersangka?" tegas Jaini.
"Iya," singkat Maskur.
"Kotor sekali mainnya, ini ada saksi-saksi lain, ini ada penyidik lain, dia memeriksam, dia sendiri carikan perkara," timpal Jaini.
Cecaran terhadap Maskur masih berlanjut, giliran Hakim Ketua Djuyamto yang kembali menanyakan alasan para pihak tersebut memberikan uang kepada Robin dan Maskur. Padahal, Maskur telah mengakui dirinya baru pertama kali mendapatkan fee, namun perkaranya belum berjalan.
"Sedangkan dari beberapa yang sudah saya sebutkan perkaranya belum ada kan?" tanya Djuyamto.
"Belum ada," jawab Maskur.
"Saudara sudah terima banyak uang perkaraanya belum ada?" tanya Djuyato kembali
"Ya," singkat Maskur.
Alhasil, karena tidak mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. Djuyamto mengultimatum kepada Maskur untuk memberikan keterangan yang jujur soal alasan pihak berpekara memberikan uang kepadanya dan Stephanus.
"Majelis enggak mau ingatkan ini kan keterangan ini bisa dikatakan keterangan terdakwa ini akan berimbas penilaian hakim ke saudara, karena dari Usman, Syahrial, Ajay belum ada perkaranya," tuturnya.
"Istilahnya belum ada jadi perkara dan saudara berani katakanlah punya klien orang punya KPK setelah ini kan. Jadi jawab apa yang saudara lakukan itu apa? Kenapa saudara mau terima uang kalau belum ada perkaranya?" sambung Djuyamto.
"Ya sebagaimana saya jelaskan BAP kronologi begitu," jawab Maskur.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaGazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya