Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Cecar Maskur Husain Soal Aliran Duit Suap: Jangan Pura-Pura Bodoh

Hakim Cecar Maskur Husain Soal Aliran Duit Suap: Jangan Pura-Pura Bodoh Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Advokat Maskur Husain dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat lantaran dianggap memberikan kesaksian yang janggal. Berawal dari pertanyaan Anggota Majelis Hakim Jaini Basir yang meminta terdakwa Maskur Husain untuk memberi kesaksian terkait alasan 6 orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepadanya serta Stepanus.

"Orang kan enggak bodoh-bodoh, semua itu Wali kota, Anggota DPR RI, ada enggak UU advokat mengawal mengantar ada enggak?" tanya Jaini saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/11).

"Tidak ada," jawab Maskur.

Jaini pun merasa heran, lantaran fee hampir sekitar Rp11.538.374.001 sudah diterima Maskur bersama Stephanus dari eks Wali kota Tanjung Balai M Syahrial Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000 walau perkara mereka belum dimulai. Termasuk pemberian eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesa Rp5.197.800.000 untuk keperluan rencana Peninjauan Kembali (PK).

"Saya 30 tahun lalu sudah pernah jadi advokat saya tahu juga. Enggak ada membantu, mengawal, ini perkara belum ada, sudah keluar duit. Tujuannya apa?" tanya kembali Hakim.

"Tujuannya kita berdua kalau perkara naik di penyidikan," kata Maskur.

"Kan belum ada perkaranya ini masih diawang-awang perkaranya, tapi sudah ada duit? Ini kan perkara belum ada sudah miliar-miliar duitnya. Kalau sekedar advice kabag hukum juga tahu, kalau ngawal mantau adakah, tujuan lain?" cecar Jaini.

"Saya selaku posisi sebagai advokat dan dihubungi, saya sampaikan apa yang saya tahu," jawabnya.

Karena masih merasa janggal, Jaini pun meminta kepada Maskur untuk memberikan kesaksian yang benar soal tujuan para pihak berikan uang kepadanya. Karena fee yang diterimanya melalui Robin dari orang yang belum memiliki perkara tidak lazim.

"Baru kali ini ya? Aneh juga kalau enggak tahu tujuannya. Jangan pura-pura bodoh, enggak mungkin orang keluar duit tanpa tujuan. Azis sama tangan kanannya dari Lampung mau keluar Rp2 miliar. Di BAP, sekarang mereka enggak ada tersangka," ujar hakim.

Maskur menilai apa yang dilakukannya bersama Robin hanya modus untuk mendapatkan uang terhadap para pihak yang berperkara dengan KPK.

"Yang saya tahu itu, terdakwa (Stepahus) katakan ini hanya akal-akalan," katanya.

"Akal-akalan apa? Nakut-nakutin orang supaya enggak jadi tersangka?" tegas Jaini.

"Iya," singkat Maskur.

"Kotor sekali mainnya, ini ada saksi-saksi lain, ini ada penyidik lain, dia memeriksam, dia sendiri carikan perkara," timpal Jaini.

Cecaran terhadap Maskur masih berlanjut, giliran Hakim Ketua Djuyamto yang kembali menanyakan alasan para pihak tersebut memberikan uang kepada Robin dan Maskur. Padahal, Maskur telah mengakui dirinya baru pertama kali mendapatkan fee, namun perkaranya belum berjalan.

"Sedangkan dari beberapa yang sudah saya sebutkan perkaranya belum ada kan?" tanya Djuyamto.

"Belum ada," jawab Maskur.

"Saudara sudah terima banyak uang perkaraanya belum ada?" tanya Djuyato kembali

"Ya," singkat Maskur.

Alhasil, karena tidak mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. Djuyamto mengultimatum kepada Maskur untuk memberikan keterangan yang jujur soal alasan pihak berpekara memberikan uang kepadanya dan Stephanus.

"Majelis enggak mau ingatkan ini kan keterangan ini bisa dikatakan keterangan terdakwa ini akan berimbas penilaian hakim ke saudara, karena dari Usman, Syahrial, Ajay belum ada perkaranya," tuturnya.

"Istilahnya belum ada jadi perkara dan saudara berani katakanlah punya klien orang punya KPK setelah ini kan. Jadi jawab apa yang saudara lakukan itu apa? Kenapa saudara mau terima uang kalau belum ada perkaranya?" sambung Djuyamto.

"Ya sebagaimana saya jelaskan BAP kronologi begitu," jawab Maskur.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum

Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA

Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)

Baca Selengkapnya
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya